Selasa 11 Dec 2018 20:20 WIB

Dirjen Otda Dukung Perpanjangan Dana Otsus Papua

perpanjangan dana otsus itu diikuti dengan perbaikan manajemen pengelolaan dana

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) dan Menkeu Sri Mulyani menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Daerah dan serta Dana Desa kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) dan Menkeu Sri Mulyani menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Daerah dan serta Dana Desa kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut sejumlah pihak merekomendasikan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Menurutnya, Pemerintah juga ikut mendukung dilanjutkannya dana otsus Papua yang akan berakhir pada 2021 mendatang.

"Semua merekomendasikan adanya perpanjangan otsus (Papua)," ujar Sumarsono usai menjadi pembicara diskusi 'Exit Strategy, Menyongsong Berakhirnya Dana Otsus Papua 2021" di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

Namun, ia berharap perpanjangan dana otsus itu diikuti dengan perbaikan dalam manajemen pengelolaan dana otsus. Sebab, yang menjadi persoalan saat ini adalah pengelolaan dana otsus yang dinilai perlu dievaluasi.

"Mulai dari pola pengelolaan, penyaluran, pertanggungjawaban, pendekatan secara manajemen harus ada perubahan-perubahan, berangkat dari kelemahan-kelemahan selama ini," kata Sumarsono.

Menurutnya, Pemerintah saat ini juga sedang mempersiapkan beberapa kemungkinan evaluasi manajemen pengelolaan dana otsus sebelum jatuh tempo masa dana otsus berakhir.

"Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan untuk melakukan persiapan-persiapan dengan beberapa kemungkinan tersebut, sehingga pada saatnya 2020 itu bisa diselesaikan," kata dia.

Namun menurutnya, untuk perpanjangan tersebut butuh dilakukannya revisi terhadap Undang undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sebab sudah diatur waktu pemberlakuan penerimaan dana alokasi khusus untuk otsus Papua sampai 20 tahun.

"Praktis kalau tak direvisi, berarti perpanjangannya tak bisa diakomodasikan karena untuk proses revisi UU Otsus ini, UU terutama Pasal 34 harus diganti untuk sampai tahun berapa," kata Sumarsono.

Ia pun meyakini baik Pemerintah dan DPR sependapat untuk merevisi UU 21/2001 guna perpanjangan dana otsus Papua.

"Saya kira secara prinsip sependapat untuk dilakukan revisi khususnya terkait untuk hal yang sifatnya memperpanjang dana khusus dan memperbaiki hal-hal yang mungkin ada pasal-pasal yang relatif kurang," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement