Selasa 11 Dec 2018 21:18 WIB

Iran Hukum Penjara Tiga Pengacara HAM

Dua pengacara HAM ditangkap saat unjuk rasa dengan tuduhan propaganda.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Iran  (ilustrasi)
Foto: politico.ie
Bendera Iran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran menghukum tiga orang pengacara hak asasi manusia. Dua orang dihukum penjara selama enam tahun dan yang lainnya 13 tahun.

Surat kabar setempat Arman Daily, pada hari Selasa (11/12) melaporan Ghasem Sholeh-Saadi dan Arash Keikhosravi dihukum penjara lima tahun karena terlibat dalam 'pertemuan ilegal' dan tambahan satu tahun atas tuduhan 'propaganda'.

Mereka masih dapat mengajukan banding. Dua pengacara hak asasi manusia tersebut ditangkap pada bulan Agustus lalu ketika mereka ikut dalam unjuk rasa yang menuntut pemilu bebas di depan gedung parlemen.

Pada pekan lalu mereka sudah dibebaskan dengan uang jaminan. Sholeh-Saadi yang  berusia 64 tahun sudah lama menjadi kritikus pemerintahan Iran. Ia yang dilarang maju menjadi kandidat presiden pada 2017 lalu.