Rabu 12 Dec 2018 04:11 WIB

Ahok Bisa Bebas pada Januari 2019, Ini Alasannya

Dirjen Pemasyarakatan menjelaskan masa hukuman Ahok.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan selesai menjalani hukumannya di bui pada Januari 2019. Perkiraan ini lantaran nama Ahok masuk dalam usulan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan pada Hari Raya Natal 2018.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) Ade Kusmanto menjelaskan, sejak menjalani masa hukuman, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Sehingga, bila usulan remisi Natal 2018 selama satu bulan dikabulkan, maka total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni tiga bulan 15 hari. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).

Ade menerangkan mantan Bupati Belitung Timur itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, Ahok dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kemudiam, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok dan bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya atau berkelakuan baik," jelasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Ahok pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement