Rabu 12 Dec 2018 09:10 WIB

Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan

Ditjen Dukcapil hanya memberi DP4 satu kali ke KPU RI

Red: EH Ismail
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Bahtiar, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) satu kali ke KPU RI. Pemberian dilakukan pada 15 Desember 2017 sesuai amanat UU Pemilu. DP4 tsb, untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.

Pada 5 September 2018, KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Terkait pengumuman KPU tentang DPT hasil perbaikan pertama tersebut,  Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yang diserahkan Kemendagri pada 2017 sebanyak 196.545.636 orang.

Berdasarkan  hasil analisis terhadap DPT Hasil perbaikan Pertama, kemudian Dukcapil bersurat tertulis kepada KPU pada 15 September 2018 melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil. Pada 14 September 2018, Kemendagri menyampaikan Laporan Hasil  Analisis  terhadap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU.

Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan hasil analisis Dukcapil ditemukan data, DPT pertama sesuai dengan DP4 yang diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih. Selain itu disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu, yang sudah merekam tapi belum masuk DPT yang diumumkan oleh KPU pada 5 September 2018 yaitu berjumlah sebanyak 31.798.863 orang.

“Artinya jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam.data kependudukan Dukcapil Kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU  5 September 2018. Jumlah 31.798.863 tersebut adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada 15 Desember 2017. Jadi tidak ada DP4 tambahan,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menegaskan, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menganalisis data penduduk. Kewenangan menetapkan DPT adalah sepenuhnya kewenangan KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tersebut hanya bersifat informasi yang disampaikan kepada KPU.

“Apakah KPU mau gunakan atau tidak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yang berwenang menetapkan DPT Pemilu 2019. Jadi kami tegaskan,  tidak benar jika ada informasi yang menyatakan Kemendagri menyerahkan DP4 atau data penduduk tambahan sebanyak 31 juta. Itu  informasi yang tidak benar dan tidak valid,” tutur Bahtiar.

Ia menambahkan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU dalam menetapkan DPT menggunakan dua sumber data,  yaitu DP4 yang diserahkan Pemerintah pada 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu-satunya sumber data KPU dalam menetapkan DPT.

“Kewenangan penetapan DPT sepenuhnya otoritas KPU. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menyiapkan data kependudukan sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” tutup Bahtiar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement