Rabu 12 Dec 2018 13:51 WIB

Kemenperin Tetap Tolak Tegas Cukai Plastik

Kemenperin menawarkan sejumlah alternatif dengan memproduksi plastik ramah lingkungan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau di Jakarta, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau di Jakarta, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap menolak tegas terhadap penerapan cukai kantong plastik yang direncanakan mulai berlaku pada 2019. Saat ini, rancangan peraturan pemerintah masih terus dibahas di tingkat antar kementerian dan lembaga. 

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Antara menilai, kebijakan cukai kantong plastik akan menghambat pertumbuhan industri di tingkat hulu ataupun hilir. "Apabila industri diberi beban, dampaknya sampai ke pertumbuhan ekonomi dalam negeri," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu (12/12). 

Namun demikian, Ngakan menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan sejumlah alternatif. Di antaranya mendorong penggunaan teknologi yang memungkinkan industri dapat menghasilkan produk kantong plastik lebih ramah lingkungan. Misalnya, plastik yang terurai dalam waktu lebih cepat dibanding dengan produk konvensional. 

Ngakan menilai, industri kantong plastik merupakan sebuah industri yang signifikan dalam menyerap tenaga kerja. Apabila dilakukan pengurangan dan penghilangan dengan menerapkan cukai, permasalahan pengangguran akan timbul. 

Asosiasi Industri Olefin, Plastik dan Aromatik Indonesia (Inaplas) sedang mengajukan surat penolakan pelarangan penggunaan kantong plastik dan penerapan cukai. Ngakan mengatakan, pihaknya akan membantu asosiasi dengan memberikan pertimbangan teknis. "Pertimbangan ini dapat dimanfaatkan sebagai justifikasi," tuturnya. 

Ngakan menjelaskan, rencana penerapan cukai juga tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan industri hijau. Sebab, kantong plastik cenderung digunakan pada kegiatan hilir sedangkan industri hijau ditekankan pada proses. Yakni, di mana proses pengolahan dari bahan baku sampai bahan jadi dapat menggunakan sistem ramah lingkungan sehingga meningkatkan efisiensi. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Plastik dan Aromatik Indonesia (Inaplas) Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat penolakan melalui Kemenperin. Pihaknya yakin, cukai kantong plastik dan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik tidak akan tepat sasaran dan kerusakannya akan lebih besar. 

Suhat menjelaskan, pemerintah memulai rencana penerapan cukai plastik sejak 2015 yang sudah dilawan asosiasi sampai tahun ini. "Saya berharap, counter kami bisa bertahan juga di tahun depan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/12). 

Suhat menuturkan, permasalahan saat ini adalah kesalahpahaman mengenai kantong plastik yang dianggap sebagai penyebab utama tumpukan sampah. Menurutnya, kebijakan ini terkesan pemerintah fokus menunjuk kantong plastik sebagai sumber pencemaran lingkungan. 

Padahal, Suhat menambahkan, penerapan cukai justru berpotensi menimbulkan tiga permasalahan baru. Pertama, usaha kantong plastik yang didominasi industri kecil dan menengah (IKM) perlahan tutup karena bangkrut. Hal ini akan menyebabkan tenaga kerja banyak dipecat, sehingga menimbulkan pengangguran. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement