Rabu 12 Dec 2018 14:49 WIB

Filipina Perpanjang Status Darurat Militer di Mindanao

Sebanyak 235 anggota kongres setuju untuk mempertahankan darurat militer di Mindanao.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Tentara Filipina di Marawi, Mindanao. Kota tersebut berada dalam darurat militer.
Foto: Reuters
Tentara Filipina di Marawi, Mindanao. Kota tersebut berada dalam darurat militer.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Kongres Filipina pada Rabu (12/12) menyetujui perpanjangan  undang-undang darurat militer di wilayah Mindanao. Status darurat militer akan diperpanjang selama 12 bulan ke depan atau hingga akhir 2019.

Keputusan ini ditetapkan setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte berpendapat bahwa  langkah-langkah keamanan ketat harus dipertahankan untuk mencegah munculnya kembali ekstremisme.

Berdasarkan hasil pemungutan, sebanyak 235 anggota kongres setuju untuk mempertahankan pemerintahan militer di Mindanao hingga akhir 2019. Sementara 28 menolak.

Dengan adanya perpanjangan ini maka status darurat militer di Mindanao menjadi periode darurat militer paling lama di negara itu sejak era 1970-an pada masa diktator Ferdinand Marcos.

"Terlepas dari perolehan substansial yang dicapai selama masa darurat militer, kami tidak dapat menutup mata terhadap kenyataan bahwa Mindanao berada di tengah-tengah pemberontakan," tulis Duterte dalam sepucuk surat kepada Kongres.

Baca juga, Pemimpin Muslim Filipina Desak UU Otonomi Mindanao.

Juru bicara Duterte dan militer berterima kasih kepada anggota parlemen setelah pemungutan suara. Mereka mengatakan hak-hak dan kebebasan sipil akan dilestarikan di bawah darurat militer yang dimaksudkan untuk mencegah kelompok-kelompok radikal berkembang di Mindanao.

Sementara itu. Anggota parlemen oposisi mengatakan perpanjangan status darurat militer itu tidak adil. Ini karena sudah tidak ada lagi pemberontakan di wilayah itu.

"Itu membuatku bertanya-tanya, apakah ini normal baru?" ujar senator Franklin Drilon  pada sesi itu.

Perwakilan lembaga HAM Filipina, Edcel Lagman mengatakan sisa ISIS  di Mindanao  tidak dapat menghidupkan kembali pemberontakan yang telah kalah atau meluncurkan pemberontakan baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement