REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia (BI) turut mendorong upaya pemanfaatan wakaf secara produktif yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI. Wakaf produktif dianggap mampu menjadi salah satu solusi instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan pengembangan wakaf produktif dibutuhkan untuk mendorong perekonomian nasional, khususnya di tengah masih terbatasnya pembiayaan sosial atau Islamic Social Finance. Untuk itulah, kata dia, BI telah menyusun dan menerbitkan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf- Linked Sukuk (WLS).
Ia menjelaskan, Wakaf Linked Sukuk ini merupakan wakaf tunai, yang akan dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen itu merupakan alternatif berinvestasi sekaligus untuk beramal.
"Inovasi wakaf menjadi sebuah instrumen keuangan sosial syariah ini sejalan dengan pilar kedua fokus strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah yaitu pendalaman pasar keuangan syariah," kata Erwin di forum diskusi ISEF 2018 bertema 'Inovasi Wakaf untuk Kemartabatan dan Kemakmuran Bangsa' Rabu, (12/12).