REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Dukcapil (DPPKBPKS) Provinsi Sumatera Barat, Novrial menduga, 1.000 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tercecer karena keterbatasan fasilitas Kantor Disdukcapil Kota Pariaman. Keterbatasan fasilitas yang ada membuat keberadaan gudang terpisah dari bangunan kantor utama.
"Ya normatifnya seperti itu, KTP-el tercecer saat transportasi dari kantor ke gudang, atau sebaliknya. Namun kepolisian sedang penyelidikan untuk melengkapi dugaan-dugaan lainnya. Namun kami yakin tidak ada muatan politik," ujar Novrial, Rabu (12/12).
Novrial melanjutkan, kejadian pada Selasa (11/12) kemarin menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Pemda, ujar dia, akan melakukan tindak lanjut bersama kepolisian untuk mengusut penyebab pastinya. Novrial menegaskan, KTP-el yang ditemukan kemarin merupakan produk yang telah ditarik dari peilik lamanya dan diganti dengan yang baru.
Sejumlah alasan penggantian KTP-el, di antaranya adalah penggantian elemen data, penggantian alamat karena pemekaran nagari, penggantian pekerjaan, penggantian status, dan penggantian KTP-El karena datang dari luar daerah Kabupaten Padang Pariaman.
"Malam itu juga Kadis Dukcapil bersama staf menelusuri proses pengguntingan KTP-el yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu di mana proses pengguntingan KTP-el ini adalah bagian dari proses pemusnahan KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Dalam proses penelusuran tersebut, ujar dia, ditemukan penjelasan dari Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Pariaman bahwa bahwa terbuangnya KTP-el di sekitar gudang adalah murni kekeliruan pengelola gudang dalam proses pemisahan barang dan arsip yang akan di musnahkan.
"Pak Bupati Padang Pariaman mengimbau agar kejadian ini tidak terulang kembali dan Dukcapil Padang Pariaman melakukan pengelolaan gudang dengan baik dan dengan pengawasan ketat," kata Novrial.
Novrial melanjutkan, pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran tertanggal 17 September 2018 tentang penatalaksanaan KTP-el yang invalid atau rusak. Ia meminta seluruh Dinas Dukcapil di setiap kabupaten/kota untuk melakukan pencatatan rinci dan pengguntingan di bagian sudut kanan atas KTP-el yang invalid, kedaluwarsa, atau rusak. Hal itu, ujar Novrial, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el.
"Karena memang kami harus mendata KTP yang sudah tidak valid, sudah diganti karena ada masyarakat yang berubah datanya, pindah alamat," katanya.