Kamis 13 Dec 2018 03:50 WIB

KPK Kembali Tegaskan Novel Sudah Diperiksa Penyidik Polri

KPK meminta masyarakat tak keliru dengan informasi jika Novel belum pernah diperiksa.

Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Novel Baswedan sudah diperiksa oleh penyidik Polri dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. KPK mengatakan Novel telah diperiksa pada 14 Agustus 2017 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Agar tidak keliru dipahami masyarakat, informasi yang mengatakan bahwa Novel Baswedan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri perlu kami klarifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/12).

Pada hari Selasa (11/12), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya belum mendapatkan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK Novel Baswedan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Argo mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan.

Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga atau terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman maupun intimidasi. Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Penyidik Polri, kata Febri, telah melakukan pemeriksaan terhadap Novel pada tanggal 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu dua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, mendampingi sekaligus menjenguk Novel yang sedang menjalani perawatan mata di salah satu rumah sakit di Singapura. Febri juga meminta agar jangan sampai ada kesan setelah salah satu komisioner Ombudsman menyampaikan hasil temuannya seolah-olah pelaku penyerangan terhadap Novel tidak ditemukan karena Novel tidak bisa diperiksa.

Baca juga: Ombudsman Desak Kepolisian Gelar Perkara Kasus Novel

Sebelumnya, salah satu komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan bahwa Novel tidak kooperatif karena tidak bersedia diperiksa oleh kepolisian. Adrianus Meliala menyimpulkan adanya malaadministrasi minor.

Malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, di antaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan).

"Sampai saat ini telah lebih 600 hari sejak 11 April 2017, siapa penyerang Novel masih gelap. Sangat aneh jika beban justru diberikan kepada Novel untuk membuktikan siapa penyerangnya," tegas Febri.

Polisi hingga saat ini belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti. Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku di awal 2018. Namun, belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement