REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar pemusnahan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang sudah inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, ganja, pil doble L, tembakau gorila, hingga peralatan yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengungkapkan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Pahlawan pada 2018. Namun demikian, Didik belum bisa menjelaskan persentase ataupun jumlah peningkatan kasus tersebut.
"Tren tahun ini ya masih meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kalau soal grafik peningkatan belum bisa jelaskan, nanti ada rilis akhir tahun," kata Didik di sela pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Kamis (13/12).
(Baca: Barang Bukti Ratusan Perkara Narkotika Dimusnahkan)
Didik hanya menjelaskan, dari kesemua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Surabaya, masih didominasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bahkan diakuinya, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mencapai angka 80 persen, dari total kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejari Surabaya.
"Narkotika masih menjadi yang terbanyak itu sabu-sabu yang paling dominan. Kalau kita bandingkan ya 80 persen perkara yang ditangani kasus sabu-sabu. Paling banyak itu ya pengguna dan pengedar kecil," ujar Didik.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut antara lain, sabu seberat 9,3 ons, ganja seberat 4,9 ons, pil double L sebanyak lebih dari 350 juta butir, pil carnophen sebanyak lebih dari 100 ribu butir. Selain itu, ada juga tembakau gorila seberat 10 gram, dan 175 buah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, juga turut dimusnahkan.