REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan dua pelaku pengeroyokan Kapten Komaruddin, yang juga merupakan sepasang suami istri (pasutri). Sepasang pasutri itu merupakan DPO yang ikut memukul korban.
“Ya benar (DPO pasutri telah ditangkap),” ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (13/12).
Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Herman Simbolon dan AKP Agus Wiyono, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pasutri yakni IH dan SR.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/12) pukul 13.30 WIB. “Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Resmob Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan,” kata Argo.
Sebelumnya Argo Yuwono mengatakan, dari tiga daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokkan Kapten Komaruddin, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri (pasutri).
“Dari hasil perkembangan, ada tersangka lagi belum ditemukan. DPO 1 inisial IH, DPO 2 inisial D, DPO 3 inisial SR. SR merupakan istri dari tersangka I yang berperan ikut mendorong dan pukul,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12).
Baca juga, TNI akan Tindak Anggotanya Jika Ikut Serang Polsek Ciracas.
Kepolisian mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Timur, dan diharapkan agar bersikap kooperatif. “Silahkan serahkan diri sebelum kita lakukan penangkapan,” jelas mantan kabid humas polda Jawa Timur itu.