Kamis 13 Dec 2018 18:53 WIB

Soal Putusan MK, KPAI: Negara Serius Hapus Perkawinan Anak

MK menyatakan batas usia perkawinan 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto (tengah)
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan, yaitu 16 tahun. MK juga memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu tiga tahun untuk mengubah batas usia perkawinan ini. 

"Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak," kata Ketua KPAI Susanto, Kamis (13/12).

Baca Juga

Selama ini, Susanto mengatakan, batas usia perkawinan perempuan yang tercantum dama UU Perkawinan memang bertetangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1, yakni 16 tahun. 

Sementara UU Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 menyatakan yang dimaksud anak, yaitu mereka yang berusia sebelum 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kontrdiksi lainnya, UU Perlindungan Anak Pasal 26 menyatakan orangtua wajib wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. 

Artinya, secara legal, UU Perkawinan mengizinkan terjadinya pelanggaran hukum atau norma yang termuat dalam UU lain. Di sisi lain, KPAI berpendapat, perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang. 

Ia menerangkan data pada 2015 menunjukkan 23 persen perempuan berusia 20 sampai 24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Umumnya, orang yang menikah usia anak memiliki pendidikan rendah dan bahkan putus sekolah. 

Hal ini rentan berdampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang. Di sisi lain, ia menambahkan, menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. 

Ia melanjutkan, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga. Anak-anak yang kurang pendidikan, dan bahkan putus sekolah, serta miskin akan mengasuh anak di kemudian hari. 

"Maka, Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia ke depan,” kata dia.

Dengan putusan tersebut, ia mengatakan, bakal memberikan ruang bagi perempuan untuk menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan kemampuan. “Dan, perempuan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis," kata dia.

Ia juga mengatakan, KPAI akan terus mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak. Selain itu, KPAI juga akan mengawal wajib belajar hingga 12 tahun, membangun budaya masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, serta sosialisasi di kalangan agamawan dan anak-anak menjadi sangat penting.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement