REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan, yaitu 16 tahun. MK juga memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu tiga tahun untuk mengubah batas usia perkawinan ini.
"Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak," kata Ketua KPAI Susanto, Kamis (13/12).
Selama ini, Susanto mengatakan, batas usia perkawinan perempuan yang tercantum dama UU Perkawinan memang bertetangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1, yakni 16 tahun.
Sementara UU Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 menyatakan yang dimaksud anak, yaitu mereka yang berusia sebelum 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kontrdiksi lainnya, UU Perlindungan Anak Pasal 26 menyatakan orangtua wajib wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak.