Kamis 13 Dec 2018 19:47 WIB

KPU Buka Akses NIK Pemilih Pemilu 2019 Kepada Parpol

pemeriksaan data pemilih lewat NIK itu hanya boleh dilakukan di Kantor KPU saja.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu untuk melakukan pemeriksaan data pemilih secara rinci. KPU akan membuka akses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih pemilu secara utuh untuk parpol.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan pemeriksaan data pemilih lewat NIK itu hanya boleh dilakukan di Kantor KPU saja. "Kami memiliki kesempatan kepada parpol untuk cek data pemilih lewat NIK tanpa bintang (NIK secara utuh). Kami sediakan fasilitas komputer yang memuat data NIK tanpa bintang itu. Namun, pengecekan hanya boleh dilakukan di Kantor KPU saja," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12) malam.

Kesempatan ini, kata Viryan, hanya dibuka untuk parpol peserta Pemilu 2019. Nantinya, jika perwakilan parpol ingin melakukan pengecekan, maka harus datang ke bagian pusat data dan informasi (pusdatin) KPU.

Waktu pengecekan dimulai sejak Jumat (14/12) hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. "Maka, kepada perwakilan parpol yang ingin melakukan pengecekan, silakan datang ke KPU pada jam kerja. Kami sampaikan data NIK pemilih pemilu yang tanpa bintang pada empat digit terakhir," tegas Viryan.

Dia melanjutkan, tujuan membuka akses NIK ini karena asas transparansi dan akuntabilitas data pemilih pemilu. Sebab, sebelumnya, perwakilan parpol mengeluh sulit melakukan pengecekan data pemilih secara detail.

Hal ini disebabkan empat digit angka terkahir pada NIK daftar pemilih disamarkan dengan tanda bintang. Pemberian tanda bintang itu, kata Viryan, sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 dan UU Adminduk.

"Dan PKPU dalam prosesnya sudah dilakukan mekanisme uji publik dan RDP dengan DPR pada Maret lalu. Pada waktu itu, mereka tidak keberatan soal adanya pemberian tanda bintang-bintang.  Alasan memberi tanda bintang itu kan menjaga kerahasiaan data," ungkap Viryan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement