Kamis 13 Dec 2018 20:09 WIB

Argumentasi MK Mengapa Kabulkan Gugatan Batas Usia Nikah

Batas minimal nikah 16 tahun bagi perempuan masih dikategorikan usia anak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak. 

Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12). 

Diketahui, ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. 

Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. 

MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga,  batas usia yang diatur dalam UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak.

Masih dalam pertimbangan Hakim, perkawinan anak dinilai sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan.

Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak. Aturan tersebut juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. 

Hakim Anggota I Gede Palguna mengatakan, batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilai memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebagai anak dibandingkan perempuan. Selain itu, perkawinan pada anak juga berdampak buruk terhadap pendidikan anak. 

Bahkan berdasarkan  Pasal 31 UUD 1945 tertulis setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Sehingga, bila seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun. 

Namun, sambung Palguna, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.   

"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement