REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan memusnahkan puluhan ribu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi. Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini, Kamis (13/12) mengatakan pemusnahan tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam tong dan kemudian dibakar.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimusnahkan berjumlah 80.490 set dari berbagai golongan. "SIM yang dibakar itu hasil sitaan selama periode Januari hingga September 2018," ujar AKBP Juliani.
Ia mengatakan, puluhan ribu SIM tersebut disita personel Satlantas Polrestabes Medan dari masyarakat yang melakukan perpanjangan. Sebelum dilakukan pembakaran di tempat yang telah disediakan, SIM itu digunting terlebih dahulu.
"Pemusnahan SIM ini, dilakukan untuk mencegah agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Kasatlantas Polrestabes Medan itu.