REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum advokat Lucas, Wa Ode Nur Zainab menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutupi peran Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam dakwaan Lucas, Jimmy merupakan salah satu orang yang mendampingi Eddy Sindoro saat melarikan diri ke Malaysia.
Jimmy juga ikut ketika Eddy Sindoro terbang ke Jakarta dan kemudian terbang kembali menuju Bangkok, Thailand. Menurut Zainab, dalam kesaksian pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, bahwa pihak yang pertama kali minta bantuan dalam pelarian Eddy Sindoro adalah Jimmy.
"Lalu siapakah Jimmy ini? Mengapa perannya tidak diungkap dan bahkan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?" kata Zainab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12).
Dina, kata Zainab, sudah mengenal Jimmy sejak 2009 di Singapura. Dina pun sampai mengenalkan Jimmy kepada atasannya, Riza Chalid, konglomerat yang mencuat bareng mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait saham PT Freeport Indonesia.
Zainab mengatakan, bahwa kliennya tidak mengenal dekat Dina. Menurutnya, Lucas mengenal Dina saat berkunjung ke kantor Riza Chalid pada 2012. Selepas itu, kata Zainab, Lucas sudah tak pernah bertemu lagi.
"Setelah pertemuan tersebut antara Lucas dan Dina Soraya tidak pernah ada hubungan profesional ataupun personal seperti berpergian ataupun makan bersama," ujarnya.
Zainab menegaskan, bahwa Lucas tak pernah memerintahkan Dina membantu pelarian Eddy Sindoro, tersangka suap pengajuan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan kepada Lucas," kata dia.
Dalam surat dakwaannya, Lucas disebut bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas disebut telah menyuruh Dina Soraya untuk mengatur skenario pelarian Eddy Sindoro. Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang.
Menanggapi tudingan kuasa hukum Lucas, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyerahkan keberatan kuasa hukum Lucas kepada penyidik. "Belum tahu soal itu (KPK menutupi peran Jimmy). Saya harus bertanya ke penyidik dulu," kata Syarif.
Sementara, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menegaskan, dalam kasus yang menjerat Lucas, KPK telah melakukan pemeriksaan sekitar 32 orang saksi. Namun, pihak Lucas cenderung menyandarkan pada keterangan Eddy Sindoro.
"Seolah-olah jika Eddy Sindoro tidak mengatakan meminta bantuan Lucas maka itu artinya tidak ada upaya menghalang-halangi. Hal ini tentu saja keliru, selain karena Eddy Sindoro juga tersangka sebagai pihak yang diduga pemberi suap, KPK juga yakin telah memiliki bukti yang sangat kuat dari sejumlah saksi yang telah diperiksa baik warga negara Indonesia ataupun asing," ujar Febri.
Kemudian, sambung Febri, ihwal bantahan pihak Lucas yang mengatakan tidak mengenal Dina Soraya sebaiknya disampaikan saja di proses persidangan perkara pokok nanti. Sebab, bukti dugaan adanya relasi antara Lucas dan Dina Soraya baik langsung atau tidak langsung atau dugaan perbuatan bersama-sama antara Lucas dan Dina Soraya juga sudah dimiliki KPK.
"Karena pada dasarnya seluruh pihak yang disebut di dakwaan tersebut memiliki peran, pengetahuan atau relasi satu dengan yang lainnya sesuai yang sudah diuraikan di Dakwaan," ucap Febri.
Setelah buron hampir dua tahun, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat. Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.