Jumat 14 Dec 2018 10:34 WIB

Pemeriksaan Dahnil Anzar Dijadwalkan Ulang

Penundaan pemeriksaan ini dilayangkan langsung dari kepolisian

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok. Istimewa
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus dugaan korupsi dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Seharusnya, Dahnil diperiksa pada Jumat (14/12) namun terpaksa ditunda.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, selaku pihak yang mendampingi Dahnil, membenarkan penundaan pemeriksaan tersebut.

“Benar hari ini ada agenda demikian (pemeriksaan Dahnil). Tapi, karena ada penundaan penyidikan, maka agenda hari ini dijadwal ulang,” kata dia saat dihubungi, Jumat (14/12).

Ia mengatakan, penundaan pemeriksaan ini dilayangkan langsung dari kepolisian dan diberikan kepadanya. Padahal, pihaknya telah siap datang hari ini jika pemeriksaan jadi dilakukan. “Kalau Mas Dahnil siap kapanpun,” kata Trisno.

Kasus dugaan penyelewangan dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 yang dilaksanakan di pelataran Candi Prambanan Yogyakarta, muncul setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi juga enggan menyebutkan masyarakat mana yang melaporkan dugaan tersebut.

Dalam acara itu, Kemenpora memberikan dana kepada dua organisasi pemuda islam terbesar di Indonesia, masing-masing GP Ansor sebesar Rp 3 milliar dan Pemuda PP Muhammadiyah sebesar Rp 2 milliar. Semua penggunaan dana telah dilaporkan kedua pihak tersebut, dalam sebuah LPJ Keuangan.

Pada pemeriksaan awal, polisi mengatakan telah memeriksa pihak dari GP Ansor serta bukti-bukti LPJ Keuangan yang dibawa GP Ansor. Polisi mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya bukti penyelewengan.

Sementara itu, polisi juga memeriksa pihak dari Pemuda PP Muhammadiyah salah satunya adalah mantan ketua Pemuda PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar, serta bukti-bukti LPJ dari Pemuda PP Muhammadiyah. Dari situ, polisi menemukan dugaan penyelewengan dana.

Dugaan penyelewengan dana yang ditemukan polisi, justru berbanding terbalik dengan keterangan Kemenpora dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut seluruh laporan dana telah selesai dan tak ada masalah.

Perbedaan temuan antara kepolisian dengan BPK dan Kemenpora, menjadi pertanyaan sendiri bagi Pemuda PP Muhammadiyah yang merasa kepolisian seolah ingin menjadikan pihak dari Muhammadiyah sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement