REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang menggunakan kartu kredit modifikasi. Ketiga tersangka menggunakan kartu kredit modifikasi itu hingga menyebabkan bank merugi Rp 2,5 miliar.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni menjelaskan, tindak pidana itu dinamakan dengan Credit Card Compromise yang digunakan terhadap mesin EDC Bank. Adapun tiga tersangka yang ditangkap yakni HT (34 tahun), BS (42 tahun), dan FN (36 tahun).
Mereka ditangkap pada Kamis, 18 Oktober 2018 di Maximilian Restoran Raintree Boutique Villa & Gallery yang beralamat Jalan Melati Wetan No42, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Tiga tersangka menggunakan kartu kredit modifikasi untuk transaksi pribadi," kata Dani, Jumat (14/12).
HT telah melakukan kejahatannya di 50 tempat merchan EDC Bank dari mulai Aceh sampai Jawa dengan tujuan untuk mencari keuntungan uang. Pelaku melakukan penipuan dengan cara transaksi menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi itu.
Oleh tersangka, kartu kredit dimodifikasi dengan menggunakan sebuah perangkat lunak tertentu. Mereka pun berhasil melakukan pembelian barang - barang berharga seperti emas berupa cincin dan kalung, serta barang - barang elektronik.
"Kartu kredit Bank yang digunakan seolah - olah sah, padahal faktanya kartu kredit yang digunakan tersebut adalah kartu kredit yang sudah dimodifikasi," kata Dani.
Modifikasi yang dilakukan yaitu dengan cara mengubah chip yang tertera di dalam kartu kredit kemudian mengganti dengan smart chip sehingga transaksi tersebut seolah-olah berhasil seperti transaksi yang sah. Kartu kredit yang digunakan di antaranya visa Mandiri.
"Semua transaksi yang dilakukan dengan kartu tersebut di Merchant Bank tidak akan ada tagihan transaksi terhadap tersangka," kata Dani.
Tersangka mengakui, sejak Juni 2017 sampai dengan Oktober 2018, komplotan pelaku melakukan aksinya di wilayah Banda Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Barat, Bandar Lampung, dan Jambi. "Juga di Semarang, Jakarta, Blitar, dan Surabaya," kata tersangka HT.
Atas perbuatannya, para tersangka, dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.