REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahma Sulistya, Mabruroh, Antara
Tim gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Jakarta Timur telah menangkap seluruh tersangka penganiayaan anggota TNI AL dan anggota Paspamres di Ciracas, Jakarta Timur. Saat ini, lima tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ada lima tersangka yang ditangkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (14/12).
Argo menjelaskan, lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di lolasi kejadian di kawasan parkir ruko Arumdina, kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur terhadap korban yakni, Kapten Komarudin dan Pratu Rivonando Maulana. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin (10/12) pukul 15.40 WIB,
Para tersangka yakni APP alias B (32) berperan memegangi tangan korban dari belakang, tersangka HP alias E (30) mendorong korban pada bagian dada, tersangka D (35) menarik memukul korban kedua Pratu Ritunando, tersangka IH alias I (33) dan istrinya SR alias S melakukan pemukulan terhadap korban. Penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan tidak sampai memakan waktu dua hari.
Argo menjelaskan, pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan tersebut menangkap tersangka AP alias B di rumahnya di kawasan Ciracas. Selanjutnya pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim menangkap HP alias E di rumahnya.
Kemudian pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menangkap tersangka IH alias I dan SR alias S di kawasan Depok. Satu lagi tersangka terakhir dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis Polda Metro Jaya pada Kamis yakni D berhasil ditangkap pada Kamis malam.
"Pada 21.00 WIB berhasil menangkap D. Sempat kabur ke Sukabumi rumah orang tuanya, tapi kembali lagi dan ditangkap di kawasan Cawang," ujar Argo.
Kelima tersangka penganiaya dua anggota TNI itu sedang menjalani pemeriksaan dan diamankan di tahanan Polda Metro Jaya. Pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni baju yang dikenakan para tersangka dalam video penganiayaan anggota TNI yang beredar luas di media sosial.
"Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap Kapten Komarudin dan Pratu Rivonando Maulana kemudian menyulut kemarahan sekelompok massa yang berujung tindakan anarkistis. Pada Selasa (11/12) malam, sekelompok massa ingin melihat secara langsung para pelaku yang telah mengeroyok Komarudin dan Rivonando.
Mereka awalnya hanya menanyakan dimana pelaku pengeroyokan itu ditahan, dan sudah dijawab oleh kepolisian bahwa pelaku sedang dalam pengejaran. Tak puas dengan jawaban polisi, mereka langsung beraksi menghancurkan Mapolsek Ciracas secara membabi buta.
“Mereka ada yang merusak mobil, ada yang merusak kantor, dan ada tiga anggota yang sakit, dua anggota sudah rawat jalan yang satu masih di rawat di RS Polri Kramat Djati. Yang masih dirawat ini Kapolsek-nya,” kata Argo.
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus pemukulan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12).
Saat pihak kepolisian memproses hukum pengeroyok anggota TNI, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengungkapkan, pihaknya juga memeriksa anggota internalnya terkait kasus pengerusakan Mapolsek Ciracas. Tidak disebutkan berapa jumlah pasti anggotanya yang telah diperiksa.
“Cukup banyak (yang sudah diperiksa), termasuk saksi-saksi di sana kita mintai keterangan juga, benar nggak itu tentara atau bukan apakah ada massa lain di situ yang ikut meramaikan, kita nggak tahu. Belum bisa kita pastikan itu anggota TNI,” kata Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12).
Menurut Kristomei, tidak ada pengerahan massa pada kejadian penyerangan Mapolsek Ciracas. Namun, pihaknya masih mencari tahu, siapa sebenarnya orang yang terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
“Saat ini kita sedang mencari tahu siapa sih orang yang ada di gambar tadi, benar nggak itu anggota TNI. Kalau benar, siapa dia, kenapa saat itu sedang ada di luar,” jelas Kristomei.
Rumah orang tua pelaku pengeroyokan anggota TNI juga dikabarkan porak poranda usai diamuk massa. Kristomei menegaskan, akan menindak tegas anggota TNI yang terbukti melakukan pengerusakan.
“Kami pasti tindak tegas anggota tadi yang melakukan perusakan. Sudah jelas kan dia melanggar itu,” kata Kristomei.
Hanya saja ia juga mengingatkan, tindakan tegas ini dilakukan apabila terbukti sekelompok orang tersebut adalah anggota TNI. Oleh karena itu, dia juga meminta agar masyarakat yang memiliki bukti atas insiden tersebut agar segera melapor dan menyerahkan bukti yang menunjukkan bahwa mereka adalah anggota TNI.
“Kalau memang itu terbukti anggota TNI yang melakukan, pasti kami tindak tegas orang itu dan menyuruh dia mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu. Sekarang bantu kami, apabila masyarakat punya bukti-bukti kalau itu anggota TNI, lapor ke kami,” ucapnya.
Baca juga
- Tahanan Polsek Ciracas Dipindahkan ke Polda Metro Jaya
- Instruksi Tutup Warung Sebelum Mapolsek Ciracas Dibakar
- Polsek Ciracas Dibakar, AJI: Ada Kekerasan Terhadap Jurnalis
[videografis] Mengungkap Perusakan Polsek Ciracas