REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah daerah (pemda) dimungkinkan mengajukan anggaran darurat bila ada infrastruktur yang rusak akibat bencana alam. Direktur Perbaikan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Medi Herlianto, menyebutkan bahwa aktor utama dalam proses penanggulangan bencana adalah Pemda, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Medi menyebutkan, perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam, misalnya jembatan putus, gedung ambruk, atau bentuk kerusakan lainnya bisa diperbaiki menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam tahap ini, pemerintah pusat bisa ikut turun tangan. Sebagai contoh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ikut menyiapkan anggaran perbaikan infrastruktur.
"BPBD jadi penanggung jawab. kalau mereka tak mampu kami BNPB siap mengisi 'gap' ini tentu melalui dana siap pakai," kata Medi usai meninjau pembangunan jembatan darurat di jalur utama Padang-Bukittinggi, Jumat (14/12).
Namun penggunaan dana siap pakai yang tersimpan di pusat bukan tanpa syarat. Medi menyebutkan, pencairan dana siap pakai baru bisa dilakukan bila bupati atau wali kota menyatakan ada kebutuhan anggaran yang tak lagi bisa mereka penuhi dengan APBD. Cara ini bisa didukung dengan penetapan status tanggap darurat dalam kurun waktu tertentu.