Jumat 14 Dec 2018 23:34 WIB

KPK Pastikan Tuntut Maksimal Bupati Cianjur

Tersangka Irvan diduga memotong pembayaran terkait DAK Cianjur tahun 2018

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menuntut Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman maksimal. KPK baru saja menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar dan tiga orang lainnya sebagai tersangka setelah selesai melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur, Rabu (12/12) lalu.

"Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria mengaku kecewa atas dugaan korupsi di sektor pendidikan yang melibatkan Irvan. Menurut Basaria, seharusnya DAK Pendidikan 2018 itu digunakan untuk membangun fasilitas di 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Fasilitas tersebut seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," ujarnya.