REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR mengubah Pasal 7 Ayat (1) Nomor 1 Undang-Undang Tentang Perkawinan Tahun 1974. Oleh karena itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti karena memang perintah Mahkamah Konstitusi.
"Tentu kami menyambut positif terkait substansi atau materi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan yang diajukan menjadi 19 tahun," ujar Ace dalam pesan singkatnya, Jumat (14/12).
Sebelumnya, MK menyebut Indonesia berada dalam darurat perkawinan usia anak saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Aturan tersebut dinilai diskriminasi oleh sebagian pihak. Oleh karena itu Ace berpendapat tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Apalagi secara psikologis, seorang individu yang belum berumur 19 tahun juga dinilai belum matang dalam menjalani kehidupan rumah tangga. "Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun ya belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga," ujar Ace.
Kemudian dari sisi pendidikan seorang anak yang berusia sudah 19 tahun pastinya memiliki standard pendidikan yang mumpuni. Ace juga berharap, keputusan MK tersebut bisa menjadi landasan bagi DPR RI guna menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini yang berimplikasi pada gejala kemiskinan.
"Seorang anak berumur 19 tahun tentu minimal sudah lulus SMA. Sehingga, pengetahuan yang dimiliki pasti memadai," tutur Politikus Partai Golkar itu.