Sabtu 15 Dec 2018 18:00 WIB

Kotak Suara 'Kardus', PAN Khawatirkan Kredibilitas Pemilu

Pada Jumat (14/12), KPU meluncurkan kotak suara yang akan digunakan di Pemilu 2019.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Andri Saubani
Contoh Kotak Suara Pemilu. Contoh kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Contoh Kotak Suara Pemilu. Contoh kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan kotak suara berbahan karton yang nampak seperti kardus. Menurut Eddy, kotak suara yang digunakan oleh KPU itu memiliki kualitas yang rendah dan rentan terhadap kecurangan.

"Jika tidak ada masalah di anggaran, sebaiknya gunakan kotak suara aluminium. Keamanan dan kredibilitas pemilu dan pilpres jangan terkompromikan karena penggunaan bahan kotak suara yang jelas-jelas rendah kualitas keamanannya," kata Eddy saat dihubungi, Sabtu (15/12).

Aturan tentang bahan dasar kotak suara terdapat pada Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada ayat (1) Pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 dengan jelas menyebutkan kotak suara terbuat dari karton kedap air.

Namun, Eddy menilai pemilu yang telah diadakan puluhan kali tiba-tiba mengalami kemerosotan lantaran aturan tentang standar dan ketentuan-ketentuan dalam Pemilu dirubah begitu saja. "Kita telah berkali-kali melaksanakan pemilu dan pilpres pascareformasi, standar kotak suara jangan diubah mendadak," kata dia.

Eddy mengatakan, akan menjadi pertanyaan dan kecurigaan yang berujung pada melorotnya kredibilitas KPU jika kotak suara yang berbahan alumunium tiba-tiba berubah menjadi karton atau kardus hanya karena lebih murah tanpa mempertimbangkan aspek keamanannya.

Selain itu, Eddy pun mempermasalahkan tentang PKPU terbaru yang justru menerapkan standar keamanan yang rendah. "Nanti banyak timbul pertanyaan dan kecurigaan yang berujung pada melorotnya kredibilitas KPU RI. Yang dipermasalahkan adalah PKPU yg dibuat dengab menerapkan standar keamanan kotak suara yang rendah," kata dia.

In Picture: Kotak Suara Pemilu 2019 Terbuat dari Kardus

KPU menjawab kritikan dari berbagai pihak, terkait penggunaan kotak suara pemilu yang berbahan kardus. KPU mengatakan, penggunaan kotak berbahan kardus bukan baru pertama kali, namun pada pemilu sebelumnya pun kotak tersebut sudah digunakan.

"Itu pertanyaan yang seharusnya diajukan lima tahun lalu bukan sekarang," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/12).

Arief juga membantah jika kotak suara yang akan digunakan nanti berbahan kardus. Karena bahan yang dipilih dan digunakan adalah karton yang menurut Arief dapat tahan terhadap air.

"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu, dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," ujarnya.

Kotak suara berbahan karton tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan regulasi. Bahkan KPU juga mengklaim bahwa kotak suara berbahan karton tersebut tidak mudah rusak dan telah memenuhi syarat.

"Enggak (cepat rusak), itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia (karton) sudah memenuhi syarat," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement