Sabtu 15 Dec 2018 18:40 WIB

Jubir BPN Usul Datangkan Pemantau Pemilu dari Luar Negeri

Jubir BPN menilai negara bisa membuka pintu bagi pemantau dari luar negeri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPP Gerindra - Ferry Juliantono
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPP Gerindra - Ferry Juliantono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantono, mendorong penyelenggara pemilu agar melibatkan pemantau pemilu dari luar negeri untuk Pemilu 2019. Ada beberapa hal yang menurutnya harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu agar potensi masalah di kemudian hari dapat teredam.

"Kami mendorong supaya kita sebagai negara terbuka untuk kemudian pihak pemantau internasional melaksanakan pengawasan," ujar Ferry dalam diskusi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Ferry menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dijelaskan lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu agar potensi masalah di kemudian hari dapat teredam. Pertama, terkait dengan diberikannya hak pilih kepada penyandang disabilitas mental. Kemudian, soal kotak suara yang terbuat dari kardus.

Hal lainnya yang juga harus diperhatikan dan dijelaskan lebih lanjut menurut Ferry adalah soal kejadian KTP-el yang tercecer, sesuatu yang pernah juga terjadi pada Pilkada DKI Jakarta. Ferry menilai, kejadian itu dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Partai politik, bukan hanya kami, seluruh partai juga menunggu pemutakhiran. Kalau itu tidak dimukhatirkan, kemudian ada e-KTP tercecer, itu kemudian khawatirnya nanti ketika pada penyelenggaraan, semua orang nanti menyalahkan," jelasnya.

Mendengar usulan pendatangan pemantau pemilu dari luar negeri, Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Benny Ramdhani, mengaku, tak masalah dengan usulan tersebut. Terlebih melihat Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka diri bagi siapapun.

"Itu bukan masalah bagi kami. Karena kita adalah negara yang sangat menghormati demokrasi dan membuka diri kepada siapapun yang ikut terlibat di dalam pantauan pilpres, sepanjang itu memenuhi peraturan perundang-undangan," tutur Benny usai diskusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement