Sabtu 15 Dec 2018 21:17 WIB

Ketua KPU Pastikan Keamanan Kotak Suara Berbahan 'Kardus'

Pada Jumat (14/12), KPU meluncurkan kotak suara yang akan digunakan di Pemilu 2019.

Rep: Antara, Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Andri Saubani
Contoh Kotak Suara Pemilu. Contoh kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Contoh Kotak Suara Pemilu. Contoh kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meyakini kotak suara berbahan karton yang kedap air tetap aman karena sudah empat kali digunakan saat pemilu dan semua dengan lancar. Kotak suara berbahan 'kardus' itu belakangan menuai polemik.

"Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru, melainkan sudah dilakukan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan pada tahun 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Tahap II (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (15/12).

Sebelum KPU memutuskan mengunakan kotak suara berbahan karton, pihaknya telah ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan hal yang sama. Menurut dia, penggunaan kotak suara tersebut jauh lebih efisien dibandingkan berbahan aluminium, misalnya, bisa memangkas biaya sewa gudang untuk penempatannya ketika telah digunakan.

"Kalau berbahan karton kedap air, tidak masuk kategori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan. Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut," ujarnya.

Selain itu, Arief mengatakan bahwa pihaknya juga memperhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Ia juga menegaskan, bahwa kotak suara berbahan karton memiliki kekuatan, tidak seperti yang disangsikan berbagai pihak.

"Di beberapa negara yang menggunakan kotak suara berbahan karton, mereka sangat tipis. Namun, kotak suara kita sangat kuat, yaitu mampu menahan berat badan seorang," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton. Ia meragukan kekuatan material kotak suara tersebut yang mudah hancur terkena air dan menyebabkan kerusakan surat suara sehingga bisa menodai proses demokrasi yang berlangsung.

Muzani meminta KPU mengevaluasi kebijakan tersebut. Kalau memungkinkan, dibuat transparan sesuai dengan amanat UU.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, keputusan KPU untuk menggunakan kotak suara berbahan karton dengan alasan lebih murah dan mudah saat didistribusikan adalah keputusan yang tepat.

"Saya kira dengan dibuatkan sistem dan tahapan yang tepat, penggunaan kardus itu adalah suatu pilihan yang tepat, selain mudah untuk distribusi tapi juga mengurangi biaya penggunaan," kata Karding saat dihubungi, Sabtu (15/12).

Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana kotak itu aman dari segala upaya yang bertujuan untuk merusak atau melakukan kecurangan. "Misalnya upaya-upaya untuk merusak, mengganti surat suara atau menambah surat suara dan sebagainya," kata dia.

Selain itu, kata dia, di beberapa negara maju sudah menggunakan kardus dalam rangka untuk kepentingan Pemilu. Sementara dari segi keamanan, hal itu tergantung prosedur yang dibuat dan bagaimana semua pihak disiplin dan taat terhadap sistem.

"Jadi bukan pada jenis bahannya, jadi bagaimana misalnya saksi, KPU, dan Panwaslu bekerja dengan baik, memastikan semua berjalan sesuai dengan alur, mulai dari pemungutan suara sampai Kotak dipindah dan seterusnya," kata dia.

Jika semua bisa dipastikan aman, kata dia, kenapa harus menggunakan bahan yang mahal, "Nggak perlu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement