REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Jaksa Spanyol telah menuntut penyanyi Shakira dengan tuduhan penggelapan pajak. Penyanyi asal Kolombia itu diduga telah lalai membayar pajak sebesar 16,3 juta dolar AS atau Rp 237,5 miliar antara tahun 2012 dan 2014.
Dalam tuduhan yang diterbitkan pada Jumat (14/12) waktu setempat tersebut, Shakira disebut tinggal di Bahama sebagai alamat penagihan pajak. Padahal sebenarnya ia tinggal di Barcelona bersama pasangannya Gerard Pique serta anak-anak mereka Sasha dan Milan.
Seorang sumber yang dekat dengan Shakira mengatakan bahwa Shakira percaya jika dirinya tidak bersalah dan jaksa itu hanya menggunakan kasus ini sebagai 'kampanye kotor' untuk menargetkan artis yang sukses, demikian laporan People, Ahad (16/12).
Timnya Shakira yakin jika penyelidikan dan tuduhan itu diinisiasi untuk mengintimidasi pembayar pajak lain dan menggunakan Shakira sebagai kambing hitam. Sumber tersebut juga mengatakan bahwa Shakira telah membayar semua pajak.
Pada tahun 2015, Shakira secara resmi menyatakan bahwa dirinya adalah penduduk Spanyol. Ini adalah tahun yang sama dengan kelahiran anak keduanya Sasha.
Sampai saat ini, hakim belum memutuskan apakah ada cukup bukti untuk membawa kasus Shakira ke pengadilan.
Investigasi atas pajak Shakira dibuka kembali pada Januari 2018. Berita tuduhan penggelapan pajak ini datang setelah Shakira mengumumkan jika dirinya membuka dua sekolah di Kolombia yakni di Cartega dan Barranquilla lewat yayasan yang dipimpinnya, Pies Descalzos Foundation.