Ahad 16 Dec 2018 13:37 WIB

KPU Jamin Kekuatan dan Keamanan Kotak Suara Pemilu

Meski terbuat dari karton, kotak suara tidak mudah penyok

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Contoh Kotak Suara Pemilu. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi menunjukan kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Contoh Kotak Suara Pemilu. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi menunjukan kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kekuatan kotak suara dari bahan karton kedap air. Kotak suara tersebut juga dipastikan aman untuk menyimpan surat suara.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan meski terbuat dari karton, kotak suara tidak mudah penyok. "Dari sisi kekuatannya kuat. Jadi kalau ditimpa beban antara 80 kilogram-90 kilogram tidak akan penyok. Termasuk juga kalau ditumpuk-tumpuk beberapa kotak," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Ahad (16/12).

Pramono mencontohkan, biasanya setelah pemungutan suara, penyimpanan kotak suara akan saling ditumpuk hingga empat atau lima kotak sekaligus. Dia mengungkapkan, satu kotak suara yang telah diisi suara hasil pencoblosan diperkirakan memiliki berat sekitar 10,5 kilogram.

Sehingga, jika ditumpuk sekitar empat hingga lima kotak suara, beratnya mencapai 60 kilogram. Menurut Pramono, kondisi tersebut tidak membahayakan ketahanan surat suara.

Karena itu, Pramono menegaskan jika bahan pembuatan kotak suara bukan merupakan isu yang utama. "Semestinya (isu utama) adalah soal keamanan perolehan suara. Bukan seperti saat ini, orang mempersoalkan bahan (pembuat kotak suara), tetapi yang disasar jaminan keamanannya. Semestinya yang disoal adalah integritas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keberadaan panwaslu, saksi dari parpol dan calon anggota DPD, saksi masing-masing capres-cawapres serta pengamanan dari TNI/Polri," jelas Pramono.

Dia pun memaparkan mekanisme pengiriman dan penyimpanan kotak suara. Pertama, kotak suara dikirim oleh produsen (pabrik) ke gudang penyimpanan yang disewa oleh KPU kabupaten/kota hingga pemilu selesai.

Penyimpanan dilakukan hingga Februari-Maret atau sampai seluruh surat suara selesai dicetak dan dikirim. Setelah surat suara tiba di gudang penyimpanan tersebut, kemudian dilakukan penyortiran, dilipat dan dihitung.

Penghitungan surat suara ini dilakukan untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). "Jadi surat suara itu setelah dilipat, kemudian dimasukkan ke dalam amplop kertas, lantas dibungkus plastik. Terakhir, baru dimasukkan ke kotak suara. Terkahir, kotak suara yang mau didistribusikan juta dibungkus plastik lagi," ungkap Pramono.

Dengan demikian, ada dua kali tahap pembungkusan plastik. Maka, KPU memastikan jika keamanan surat suara tetap terjaga.

"Jadi prosesnya demikian. Kalau ada pertanyaan bagaimana jika kena air dan sebagainya ? Itu tidak masuk akal. Sebab kalau dibawa menyeberang laut pun pasti dimasukkan plastik terlebih dulu, kemudian dikirim ke kecamatan, lalu ke TPS," tambah Fadli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement