REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Tim Polda Lampung dan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menciduk tiga tersangka jaringan penjual cula badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), Jumat (14/12). Ketiga tersangka tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penggerebekan di sebuah hotel di Krui, Pesisir Barat, beberapa waktu lalu.
“Ya betul sekarang mereka (tiga tersangka) sudah di Polda Lampung,” kata Kepala Balai Besar TNBBS Lampung Agus Wahyudiono kepada Republika, di Bandar Lampung, Ahad (16/12).
Ia mengatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap tim dari Polda dan TNBBS yakni Abdul Manaf (45 tahun), Ruslan (36), dan Isranto (40). Ketiga DPO yang ditangkap tersebut, warga Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (14/12), setelah pengembangan kasus sebelumnya.
Tim gabungan polda dan TNBBS telah melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan nama-nama tersangka lain, yang terlibat dalam penjualan cula badak Sumatra. Setelah mengantongi nama-nama tersangka termasuk tersangka DPO, tim berangkat ke Kaur Tengah. Tim menciduk tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam transaksi cula badak. Menurut keterangan, ada tersangka yang berperan sebagai penyimpan, pemilik, dan memperniagakan cula satwa yang dilindungi tersebut. Agus menyatakan asal cula badak yang diniagakan jaringan tersangka tersebut masih belum terungkap, karena masih diteliti bagian forensik.
Tim Reaksi Cepat Balai Besar TNBBS bersama jajaran Polda Lampung menggerebek enam orang diduga hendak melakukan perniagaan cula badak Sumatera, Senin (26/11) malam. Tim sempat melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak di sebuah hotel di Krui, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Enam orang diamankan diduga mau perjualbelikan cula badak, setelah salah seorang petugas TRC melakukan penyamaran sebagai pembeli. Harga yang ditawarkan berkisar miliaran rupiah. Dua dari enam orang yang diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Din Martin Salim, warga Pasar Lama, Kaur, Bengkulu, berperan sebagai pembawa cula badak Sumatra. Abdul Qodir, warga Campang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berperan sebagai calo.
Menurut Agus, barang bukti tersebut harus dicek terlebih dahulu TNBBS bersama Polri, terutama dilihat dari ukuran dan beratnya. Cula badak Sumatra yang diperoleh dari tangan tersangka berdiameter 28 cm dan berat 200 cm.
Mengenai jenis badak bercula dua yang menjadi ciri khas berada di hutan kawasan TNBBS, ia mengatakan di kawasan hutan wilayah TNBBS badak bercula dua. Namun, badak bercula dua di hutan Sumatra juga terkadang cula badaknya satunya terlihat sangat kecil, dan dominan terlihat cula badak satu.
Tersangka Manaf diketahui sebagai pemilik cula badak berdiameter 28 cm dan berat 200 gram yang ditemukan saat penggerebekan tersebut. Manaf diketahui warga Desa Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Aktivis Yayasan Badak Indonesia (Yabi) Muniful mengatakan, umumnya badak bercula dua berada di hutan Sumatra. Sedangkan cula badak yang ditemukan sebagai barang bukti bercula satu. Namun, cula badal Sumatra terkadang cula yang satunya terlihat kecil sehingga terkesan cula badaknya satu. “Yang dicari dan dibeli orang itu cula badak satu artinya yang besar saja,” katanya.