Senin 17 Dec 2018 06:49 WIB

Zainut Tauhid: Islam Jelas Perbolehkan Poligami

Islam memang tidak memerintahkan namun jelas membolehkan poligami.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, menjelaskan, banyak keterangan dalam Alquran maupun hadits yang membolehkan seseorang melakukan poligami. Meski begitu, dia menegaskan, praktik poligami tidak serta merta dapat dilakukan oleh siapa pun, karena adanya persyaratan yang cukup berat.

Persyaratan tersebut, Zainut menjelaskan, antara lain, sang suami diharuskan mampu bertindak adil kepada istri-istrinya. Selain itu, sang suami juga harus mampu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Baca Juga

Di tempat terpisah, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menegaskan bahwa Islam dengan jelas membolehkan poligami. Namun hukumnya bukan wajib.

"Islam memang tidak memerintahkan poligami. Namun jelas membolehkan poligami, dengan catatan dapat berlaku adil," ujar Robikin saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/12).

Dia juga menjelaskan bahwa keterangan tentang poligami sudah tertera dengan jelas dalam Alquran, khususnya yang tertera dalam surat An-Nisa ayat tiga. Di mana seseorang yang hendak melakukan poligami harus berperilaku adil. Adapun arti dari surat An-Nisa ayat tiga antara lain:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement