Senin 17 Dec 2018 06:49 WIB

Zainut Tauhid: Islam Jelas Perbolehkan Poligami

Islam memang tidak memerintahkan namun jelas membolehkan poligami.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, menjelaskan, banyak keterangan dalam Alquran maupun hadits yang membolehkan seseorang melakukan poligami. Meski begitu, dia menegaskan, praktik poligami tidak serta merta dapat dilakukan oleh siapa pun, karena adanya persyaratan yang cukup berat.

Persyaratan tersebut, Zainut menjelaskan, antara lain, sang suami diharuskan mampu bertindak adil kepada istri-istrinya. Selain itu, sang suami juga harus mampu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Baca Juga

Di tempat terpisah, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menegaskan bahwa Islam dengan jelas membolehkan poligami. Namun hukumnya bukan wajib.

"Islam memang tidak memerintahkan poligami. Namun jelas membolehkan poligami, dengan catatan dapat berlaku adil," ujar Robikin saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/12).