Senin 17 Dec 2018 13:54 WIB

Alasan KPU Pilih Kotak Suara Pemilu Berbahan 'Kardus'

Kotak suara pemilu berbahan karton kedap air atau duplex.

Contoh Kotak Suara Pemilu. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi menunjukan kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Contoh Kotak Suara Pemilu. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi menunjukan kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Erika Nugraheny, Afrizal Rosikhul Ilmi, Antara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pemilihan karton kedap air (duplex) sebagai bahan baku kotak suara sudah dipertimbangkan dengan matang. Pramono juga mengungkapkan kotak suara berbahan dasar karton kedap air itu sudah digunakan sejak 2014.

Menurut Pramono, sebagaimana mandat  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kotak suara transparan harus digunakan. Secara spesifik aturan ini tercantum pada pasal 341 ayat (1) huruf a, yang berbunyi 'Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna isi kotak suara harus terlihat dari luar'.

Untuk menjalankan ketentuan itu, tentu KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi dan ukuran. "Jadi, tidak tiba-tiba langsung menentukan satu jenis bahan. Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, ketersediaan bahan baku dan sebagainya. Nah, setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan karton kedap air," jelas Pramono ketika dikonfirmasi Republika, Senin (17/12).

Kemudian, kotak suara berbahan dasar karton kedap air itu pun sebenarnya sudah pernah digunakan pada Pemilu 2014. Pada awalnya, kata Pramono, pemilu memang menggunakan kotak suara berbahan dasar alumunium.

Kotak suara aluminium itu diproduksi masif pada Pemilu 2004. Seiring berjalan waktu, kotak suara itu jumlahnya makin berkurang.

"Ada yang penyok, lepas kaitannya, atau hangus dibakar. Nah, kekurangan pada Pemilu 2009 ditutupi dengan kotak aluminium lagi," ungkap Pramono.

Lalu, kekurangan kotak suara pada Pemilu 2014, sekitar 40 persen-50 persen ditutup dengan kotak suara berbahan karton kedap air. Kotak berbahan baku sama juga digunakan untuk pilkada 2015, 2017 dan 2018.

"Jadi selama tiga kali berturut-turut pilkada kekurangan juga ditutup dengan kotak berbahan baku tersebut. Bahan baku 'kardus' ini sudah lama dipakai, dalam konteks menutup kekurangan. Sebelumnya tidak ada polemik seperti saat ini," tegas Pramono.

Berikut spesifikasi produksi kotak suara untuk Pemilu 2019 :

A. Kebutuhan kotak suara dan bilik suara

1. Kotak suara

- Jumlah: 4.060.079

- Pagu Anggaran: Rp 948.111.800.000

- Kontrak: Rp 284.185.351.099

- Nilai penghematan: Rp 663.926.448.901 (70,3 persen)

2. Bilik suara

-Jumlah: 2.115.899

- Pagu Anggaran: Rp 196.011.304.500

- Kontrak: Rp 59.811.190.620

- Nilai penghematan: Rp 136.200.113.880 (69,49 persen)

B. Perincian Produksi Kotak dan Bilik Suara Empat Perusahaan:

1. PT Karya Indah Multiguna

- Lokasi: Bekasi, Jawa Barat

- Produksi Kotak Suara: 2.399.583 (59,10 persen)

- Kontrak Kotak Suara: Rp 156.814.600.933

- Produksi Bilik Suara: 994.628 (47 persen)

- Kontrak Bilik Suara: Rp. 26.068.662.880

2. PT Cipta Multi Buana Perkasa

- Lokasi: Tangerang, Banten

- Produksi Kotak Suara: 540.940 (13,32 persen)

- Kontrak Kotak Suara: Rp 53.890.192.400

- Produksi Bilik Suara: 811.172 (38,34 persen)

- Kontrak Bilik Suara: Rp. 26.465.327.240

3. PT Asada Mitra Packindo

- Lokasi: Serang, Banten

- Produksi Kotak Suara: 132.898 (3,27 persen)

- Kontrak Kotak Suara: Rp 9.737.037.766

- Tidak ada produksi bilik suara

4. PT Intan Ustrix

- Lokasi: Gresik, Jawa Timur

- Produksi Kotak Suara: 986.658 (24.30 persen)

- Kontrak Kotak Suara: Rp 63.743.520.000

- Produksi Bilik Suara: 310.099 (14.66 persen)

- Kontrak Bilik Suara: Rp. 7.277.299.500

Baca juga

Kritik dari BPN Prabowo-Sandi

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 pekan lalu mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton. Ia meragukan kekuatan material kotak suara tersebut yang mudah hancur terkena air dan menyebabkan kerusakan surat suara sehingga bisa menodai proses demokrasi yang berlangsung.

Muzani meminta KPU mengevaluasi kebijakan tersebut. Kalau memungkinkan, kata Muzani, kotak suara dibuat transparan sesuai dengan amanat UU.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pumengkritisi kebijakan KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton di Pemilu 2019. Sebab, kotak suara karton dianggap mengurangi kredibilitas pelaksanaan pemilu.

"Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas pemilu mendatang. Saat ini kan marak ancaman Pemilu 2019 berlangsung tidak adil. Mulai dari tercecernya KTP elektronik hingga daftar pemilih yang juga masih bermasalah," kata Anggota BPN Prabowo-Sandi, Chusni Mubarok dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/12).

Selain itu, dia menilai, kondisi fisik kotak suara berbahan karton itu akan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Chusni yang merupakan Ketua DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, seharusnya KPU sangat peka dengan perkara semacam itu karena indikasi kecurangan di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sudah sangat jelas.

"Bahkan siapa pun bisa buka kardus itu tanpa berbekas atau tanpa buka gemboknya. Sepertinya banyak orang juga bisa lakukan itu, artinya gembok tidak ada artinya," ujarnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, keputusan KPU untuk menggunakan kotak suara berbahan karton dengan alasan lebih murah dan mudah saat didistribusikan adalah keputusan yang tepat.

"Saya kira dengan dibuatkan sistem dan tahapan yang tepat, penggunaan kardus itu adalah suatu pilihan yang tepat, selain mudah untuk distribusi tapi juga mengurangi biaya penggunaan," kata Karding saat dihubungi, Sabtu (15/12).

Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana kotak itu aman dari segala upaya yang bertujuan untuk merusak atau melakukan kecurangan. "Misalnya upaya-upaya untuk merusak, mengganti surat suara atau menambah surat suara dan sebagainya," kata dia.

Selain itu, kata dia, di beberapa negara maju sudah menggunakan kardus dalam rangka untuk kepentingan pemilu. Sementara dari segi keamanan, hal itu tergantung prosedur yang dibuat dan bagaimana semua pihak disiplin dan taat terhadap sistem.

"Jadi bukan pada jenis bahannya, jadi bagaimana misalnya saksi, KPU, dan Panwaslu bekerja dengan baik, memastikan semua berjalan sesuai dengan alur, mulai dari pemungutan suara sampai Kotak dipindah dan seterusnya," kata dia.

photo
Ketua KPU, Arief Budiman, menduduki kotak suara untuk pemilu yang berbahan dasar karton kedap air, Senin (17/12). KPU menjelaskan latar belakang pemilihan bahan baku yang disebut kardus tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement