Senin 17 Dec 2018 13:59 WIB

Cukai Rokok Batal Naik, BPJS Kesehatan Pakai Tiga Opsi Ini

Penerimaan cukai rokok akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Padahal, penerimaan cukai rokok ini nantinya akan digunakan untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Mengenai pembatalan ini BPJS Kesehatan menyatakan, ketika cukai rokok tidak dinaikkan maka pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merujuk peraturan pemerintah (PP) 87 tahun 2013. Dalam PP tersebut terdapat tiga opsi pendanaan.

Baca Juga

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sesuai PP 87 tahun 2013, opsi untuk mengatasi dana jaminan sosial yang negatif ada beberapa pilihan atau opsi. "Diantaranya adalah pertama menyesuaikan iuran, kedua menyesuaikan manfaat, dan ketiga memberikan suntikan dana," katanya saat dihubungi Republika, Senin (17/12).

Ia menyebut jika berkaca 2018 lalu, opsi yang diambil pemerintah adalah suntikan dana ke DJS BPJS Kesehatan. Jadi, ia menyebut pembiayaan JKN-KIS BPJS Kesehatan pada 2019 akan kembali merujuk aturan PP tersebut.

Ia menambahkan, pendapatan dari pajak rokok merupakan alternatif sumber pendanaan program JKN-KIS. Pihaknya menyadari ketika pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok, tentu keputusan itu diambil dengan matang.

Sebelumnya pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun depan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement