REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Widodo Eko Prihastopo menyatakan jajarannya telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara perusakan atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru. Widodo dalam keterangannya kepada pers di Pekanbaru, Senin (17/12) mengatakan, tersangka berinisial HS (22) tersebut saat ini telah ditahan penyidik Polresta Pekanbaru.
"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga
- Atribut Demokrat Dirusak: Andi Arief 'Berkicau', PDIP Bantah
- SBY Percaya Polisi akan Tuntaskan Kasus Perusakan Atribut
- PSI Duga Perusakan Bendera untuk Rusak Hubungan Jokowi-SBY
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, ia mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto 406 tentang perusakan.
"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," jelasnya.
Dengan penetapan para tersangka tersebut, Kapolda menyatakan kasus atribut partai yang terjadi di kota berjuluk Madani itu dianggap selesai. "Kenapa saya katakan selesai? Karena Polri, dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja. Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Lebih jauh, dia juga memerintahkan kepada jajarannya untuk mempercepat proses penyidikan dan proses pelimpahan ke Kejaksaan. "Sudah diperintahkan ke penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja," tegasnya.
Sementara itu, meski dalam perkara ini ia anggap selesai dengan penetapan tiga tersangka, termasuk HS yang dalam beberapa hari ini terus disorot dalam kasus perusakan atribut Demokrat, Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. "Kita masih melakukan pengembangan tersangka lain," tuturnya.
Untuk diketahui, HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan ribuan atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12). Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Ahad (16/12).
Sebelumnya, perusakan baliho dan spanduk SBY serta bendera Partai Demokrat terjadi pada Sabtu (15/12) dini hari. SBY segera mengecek langsung ke lokasi dan merasa sedih terhadap perusakan tersebut. Polisi lalu mengamankan pemuda atas nama HS (22 tahun) yang merupakan terduga pelaku perusakan.