Senin 17 Dec 2018 14:42 WIB

Soal Zonasi PPDB, Mendikbud: Ketentuan Lama Masih Berlaku

Sistem PPDB berbasis zonasi yang akan diterapkan tahun 2019.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Mendikbud Prof Muhadjir Effendy.
Foto: UMM
Mendikbud Prof Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menggodok pedoman sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Kendati begitu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengisyaratkan bahwa ketentuan yang lama yang digunakan pada PPDB tahun ajaran 2018 akan masih berlaku.

PPDB berbasis zonasi, jelas Muhadjir memang akan mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah. Namun di lapangan, kata dia, memungkinkan berdasarkan prestasi siswa seperti tahun lalu.

"Ketentuan yang lama masih berlaku," kata Muhadjir saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/12).

Muhadjir optimistis bahwa sistem zonasi mampu menghilangkan sistem kasta yang selama ini terbentuk di berbagai lembaga pendidikan. Selain itu, sistem zonasi juga diharapkan mampu menjadi solusi dalam pemerataan mutu pendidikan di Tanah Air.

Menurut dia, sistem PPDB berbasis zonasi yang akan diterapkan tahun 2019 akan sederhana dan tidak ribet. Dia mengumpamakan, melalui PPDB berbasis zonasi maka siapa saja yang akan masuk SMP di zona itu dipastikan adalah siswa SD yang kini duduk di kelas 6.

"Sebenarnya simpel kalau diterapkan. Tapi memang perlu kerja sama dengan Pemda yang menguasai data kependudukan. KIP juga bisa berdasarkan ini," jelas Muhadjir.

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyampaikan, hingga kini peraturan mendikbud (Permendikbud) yang mengatur tentang pedoman zonasi PPDB tahun ajaran 2019 sedang difinalkan. Dia pun enggan membocorkan kapan permendikbud tersebut akan dirilis.

"Sekarang sedang difinalkan Permendikbud nya oleh tim Kemendikbud," jelas Hamid, Senin (17/12).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.

"Sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Muhadjir beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement