REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2018 naik sebesar 0,24 persen dibanding upah buruh tani pada Oktober 2018. Upah nominal harian buruh tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp 52.955 dari Rp 52.828 per hari.
"Untuk upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (17/12).
Ia menjelaskan upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang dilakukan, sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima. "Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga," ujarnya.
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan yang merupakan tukang (bukan mandor) pada November 2018 juga naik 0,67 persen dibanding upah Oktober 2018 menjadi Rp 87.298 dari Rp 86.717 per hari. Adapun upah riil buruh bangunan juga mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen.
Sedangkan, rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga November 2018 mengalami kenaikan 0,18 persen menjadi Rp 402.531 dari Rp 401.800. Upah riil pembantu rumah tangga November 2018 turun 0,09 persen menjadi Rp 299.146 dari Rp 299.410.