Senin 17 Dec 2018 16:27 WIB

Malaysia Tuntut Goldman Sachs dalam Kasus Skandal 1MDB

Goldman Sachs diduga membantu meningkatkan penawaran obligasi untuk IMDB.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Goldman Sachs
Foto: understory.ran.org
Goldman Sachs

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia pada Senin (17/12) mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank tersebut. Tuntutan itu sehubungan dengan penyelidikan korupsi dan pencucian uang 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Goldman Sachs telah berada di bawah pengawasan karena perannya dalam membantu meningkatkan 6,5 miliar dolar AS melalui tiga penawaran obligasi untuk 1MDB.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan tuduhan kriminal di bawah undang-undang surat berharga Malaysia diajukan pada Senin terhadap Goldman Sachs. Tuntutan juga diajukan untuk mantan bankirnya Tim Leissner dan Roger Ng, mantan karyawan 1MDB, Jasmine Loo dan pemodal Jho Low sehubungan dengan penawaran obligasi.

"Tuduhan tersebut muncul dari komisi dan pernyataan palsu atau menyesatkan oleh semua terdakwa untuk secara tidak jujur ​​menyalahgunakan 2,7 milyar dolar AS dari hasil tiga obligasi yang diterbitkan oleh anak perusahaan 1MDB, yang diatur dan ditanggung oleh Goldman Sachs," kata Thomas dalam sebuah pernyataan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email, juru bicara Goldman Sachs mengatakan tuduhan tersebut salah sasaran. Namun, pihak bank akan terus bekerja sama dengan semua otoritas untuk proses penyelidikan.

Bank telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Thomas mengatakan jaksa akan menuntut denda terhadap terdakwa dari dugaan penggelembungan dana hasil obligasi sebesar 2,7 milyar dolar AS. Selain itu, ada biaya tambahan sebesar  600 juta dolar AS yang diterima oleh Goldman Sachs.

Malaysia juga akan menuntut hukuman penjara hingga 10 tahun untuk masing-masing pihak yang menghadapi tuduhan. "Setelah mempertahankan diri sebagai penasihat global terkemuka/pengatur untuk obligasi, standar tertinggi diharapkan dari Goldman Sachs. Mereka telah gagal memenuhi standar," kata Thomas.

Pengacara Leissner dan Ng tidak bisa  dihubungi untuk dimintai komentar. Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar telah disalahgunakan dari 1MDB, termasuk sejumlah uang yang ditingkatkan Goldman Sachs. Dana itu disalahgunakan oleh pejabat tingkat tinggi 1MDB dan rekan mereka dari 2009 hingga 2014.

Jaksa AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Leissner dan Ng bulan lalu. Leissner mengaku bersalah atas konspirasi pencucian uang dan melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Ng, ditahan di Malaysia, dihadapkan pada rencana ekstradisi ke AS.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement