REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampenye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) menilai penggunaan kotak suara berbahan dasar kardus sedianya dilakukan guna mengurangi potensi kecurangan-kecurangan dalam pemilu. TKN mengatakan, kecurangan yang terjadi dalam pemilu berkaitan dengan kotak suara kardus tentu akan merugikan kubu calon pemimpin pejawat.
"Kecurangan-kecurangan yang dilakukan bukan hanya saja bisa merugikan BPN (Badan Pemenangan Nasional) atau Prabowo-Sandi tapi juga merugikan kami," kata Juru Bicara TKN KIK Lena Maryana Mukti di Jakarta, Senin (17/12).
Menurutnya, kecurangan yang terjadi berkaitan dengan kotak suara atau pemilu secara umum biasanya akan dilimpahkan kepada pemerintah yang berujung pada calon presiden pejawat. Dia melanjutkan, calon presiden pejawat kerap dituduhkan dapat melakukan kecurangan karena memiliki perangkat untuk itu
"Tapi kami tegaskan lagi bahwa kecurangan yang dilakukan itu bisa juga merugikan kami," ujarnya.
Pilihan kotak suara memiliki latar belakang berupa aturan pada pasal 341 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan ini secara eksplisit menyatakan kotak suara harus tembus pandang.
Lena mengungkapkan, proses pembahasan terkait kotak suara sudah dibahas di parlemen melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) sebelum dimasukan ke dalam PKPU. Dia mengatakan, salah satu RDPU bersama DPR juga sempat dipimpin oleh Mardani Ali Sera dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masuk dalam struktur BPN.
Lagi pula, Lena memaparkan, penggunaan kotak suara kardus sebelumnya juga pernah dipakai ada pemilu 2014 dan pilgub DKI Jakarta 2017 lalu. Selama itu, dia mengatakan, penggunaan kotak suara kardus berlangsung aman-aman saja.
Lebih lanjut, Lena berpendapat, permasalahan terkait kotak suara berbahan kardus lebih baik dikonsentrasikan kesisi pengamanannya saja. Dia meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan tugas secara profesional. Dia menambahkan, ketidakprofesional pengamanan kotak suara itu akan berakibat pada terganggunya jalan penyelenggaran pemilu.
"Tentu TKN berharap betul dilakukan profesional dan sekali lagi ujungnya tidak merugikan kami karena kami memiliki keinginan sama dengan teman DPR agar pemilu dilakukan dengan transparan, adil dan profesional," katanya.