Senin 17 Dec 2018 19:37 WIB

Kemendag: Kebijakan Impor Garam Harus Lewat Rakortas

Apabila garam tidak tersedia, industri bisa tidak berproduksi dan terancam tutup.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pekerja menyelesaikan pembuatan garam gandu tradisional di Kampung Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/2). Akibat Pemerintah memutuskan impor garam sebanyak 3,7 juta ton secara bertahap untuk kebutuhan garam industri, menyebabkan pelaku usaha industri kecil garam sulit memasarkan barang
Foto: Adeng Bustomi/Antara
Pekerja menyelesaikan pembuatan garam gandu tradisional di Kampung Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/2). Akibat Pemerintah memutuskan impor garam sebanyak 3,7 juta ton secara bertahap untuk kebutuhan garam industri, menyebabkan pelaku usaha industri kecil garam sulit memasarkan barang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih mengatakan, garam yang selama ini diimpor adalah garam untuk bahan baku industri. Oleh karena itu, permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menurunkan jumlah impor garam harus dibicarakan dan dikoordinasikan antar kementerian dan lembaga. 

Penetapan jumlah impor biasanya disesuaikan dengan kebutuhan industri yang disampaikan pada rapat koordinasi. "Kemendag hanya melaksanakan hasil keputusan rapat tersebut," ujar Karyanto ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (17/12).

Karyanto mengakui, penurunan impor garam pasti akan berdampak terhadap industri, khususnya makanan dan minuman yang banyak menggunakan garam sebagai bahan baku. Apabila garam tidak tersedia, industri tersebut bisa tidak berproduksi dan terancam tutup sehingga menimbulkan kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dampak lainnya adalah harga di pasaran. Menurut Karyanto, pengurangan jumlah impor garam akan menyebabkan komoditas semakin langka yang berdampak pada peningkatan biaya produksi industri. Untuk menjaga margin, tidak menutup kemungkinan pelaku industri menaikkan harga komoditasnya di pasaran yang akan berimbas pada masyarakat langsung.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, penetapan alokasi kebutuhan impor garam ditetapkan bersama berdasarkan rakortas yang akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Pada dasarnya, Oke menambahkan, usulan Kementerian KKP dapat disampaikan dalam pembahasan alokasi tersebut. Pada saat penetapan, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Di antaranya, harga, ketersediaan, masa panen dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti akan meminta pengurangan kuota impor garam yang masuk ke Indonesia. Permintaan ditujukan kepada Kementerian Perdagangan melalui surat. Menurut Susi, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran petani garam.

Susi menjelaskan, dengan jumlah produksi garam yang naik maka seharusnya kuota impor juga harus diturunkan. Garam impor tidak boleh membanjiri pasar untuk menurunkan harga garam dari para petani.

Untuk itu, Susi sangat menginginkan jika KKP kembali mengatur jumlah impor garam yang saat ini sudah dilakukan Kementerian Perindustrian. Seperti pada 2016, kata Susi, saat itu KKP masih mengatur impor garam dan memberikan bantuan biomembran dan berdampak positif pada harga garam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement