Senin 17 Dec 2018 19:23 WIB

Hakim Tolak Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat

Bupati Bandung Barat Abubakar hari ini menjalani sidang putusan di PN Bandung.

Red: Andri Saubani
Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar tertunduk saat sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar tertunduk saat sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik bagi mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar. Kasus korupsi itu berupa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

"Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menolak pencabutan hak politik bagi terdakwa Abubakar," ujar hakim, Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).

Penolakan pencabutan hak politik itu beralasan karena Abubakar sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan alasan kesehatan Abubakar yang sering sakit-sakitan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim agar memutus bersalah Abubakar dengan hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Abubakar dicabut.