REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik bagi mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar. Kasus korupsi itu berupa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.
"Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menolak pencabutan hak politik bagi terdakwa Abubakar," ujar hakim, Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).
Penolakan pencabutan hak politik itu beralasan karena Abubakar sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan alasan kesehatan Abubakar yang sering sakit-sakitan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim agar memutus bersalah Abubakar dengan hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Abubakar dicabut.