Senin 17 Dec 2018 19:58 WIB

Wiranto: Pengejaran KKSB untuk Hentikan Pelanggaran HAM

Menkopolhukam mengatakan pengejaran KKSB di Papua tidak dilakukan sembarangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menkopolhukam Wiranto
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menkopolhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pengejaran kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) tidak dilakukan secara sembarangan. Wiranto juga mengatakan, apa yang dilakukan itu juga bukan melanggar hak asasi manusia (HAM), justru sebaliknya menghentikan pelanggaran HAM.

"Dilawan dengan senjata, dan undang-undang membolehkan. Bahkan hukum internasional membolehkan tatkala ada satu kelompok tertentu yang melawan pemerintah, itu dibenarkan kita untuk melakukan suatu perlawanan bersenjata," jelas Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/12).

Wiranto menjelaskan, hal tersebut dinamakan dengan prinsip proporsionalitas. Karena itu, pengejaran terhadap KKSB tidak dilakukan secara sembarangan. Ia pun menyebut, pengejaran KKSB oleh aparat keamanan itu tidak melanggar HAM.

"Tapi justru kita menghentikan pelanggaran HAM yang kalau kita tidak hentikan, korban bisa lebih besar lagi," jelasnya.

Menurutnya lagi, untuk melawan kelompok-kelompok bersenjata seperti itu tak bisa hanya dengan kata-kata. Mantan Panglima ABRI itu mengatakan, saat kelompok seperti itu sudah memiliki kekuatan senjata, mereka akan merasa hebat.

Ia menuturkan, tindakan yang dilakukan KKSB, dengan menyekap dan membunuh 17 pekerja Trans-Papua dari PT Istaka Karya, adalah perbuatan yang biadab. Terlebih, yang sedang para korban kerjakan adalah membangun daerah Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

"Orang tidak berdosa sedang membangun daerah Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua, diikat tangannya, dikumpulkan, ditembaki. Coba, coba pikirkan itu. Apakah itu bukan perbuatan yang biadab? Apa kita biarkan?" katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement