Senin 17 Dec 2018 20:26 WIB

Ini Imbauan Polda Riau Pascaperusakan Baliho Demokrat

Polda Riau tak akan sungkan menerapkan sanksi tegas kepada perusak demokrasi.

(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mengajak seluruh pihak untuk menciptakan pemilihan umum yang damai dan sejuk di Bumi Lancang Kuning. Ajakan ini setelah insiden perusakan atribut partai di wilayah itu.

"Kepada teman-teman ketua partai politik dan para caleg di Riau, Kami sadari, masa kampanye sekarang ini masa kontestasi," katanya di sela konferensi pers pengungkapan perkara perusakan atribut Partai Demokrat di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (17/12).

Namun, ia mengimbau para peserta pemilu dan kader partai untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Sebagai sesama warga negara Indonesia, lanjutnya, merupakan hal utama untuk menjaga kehidupan bermasyarakat selalu kondusif.

Untuk itu, Kapolda berharap insiden perusakan atribut partai yang terjadi di Kota Pekanbaru pada Sabtu akhir pekan lalu (15/17) merupakan yang terakhir terjadi. "Mari sama-sama ciptakan suasana kondusif di Riau," katanya.

Selain itu, ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan sungkan untuk menerapkan sanksi tegas kepada siapa saja yang berupaya merusak kehidupan berdemokrasi, seperti insiden perusakan atribut dan menjadi atensi nasional tersebut. "Saya harapkan kejadian kemarin terakhir di Pekanbaru. Jangan terulang lagi. Kita dari Polri akan bertindak tegas," tegasnya.

Polresta Pekanbaru hari ini mengumumkan telah menetapkan HS sebagai tersangka pengrusakan atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu pekan lalu. Informasi penetapan tersangka itu langsung disampaikan Kapolda Riau.

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Widodo juga mengatakan, jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut Partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 tentang pengrusakan.

"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," jelasnya.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan pengrusakan ribuan atribut Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12). Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Ahad (16/12).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement