REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat baru menerima 15 berkas penangguhan upah dari perusahaan-perusahaan yang berasal dari sebelas daerah. Berkas tersebut, diterima menjelang penutupan masa pengajuan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 yang jatuh pada 20 Desember mendatang.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut salah satunya adalah perusaahaan milik BUMN.
Ferry menjelaskan, ke-15 perusahaan tersebut yaitu dari Cianjur (1), Kota Bandung (1), Purwakarta (3), Sumedang (1), kabupaten Bandung Barat (2), Karawang (1), Subang (1), Kabupaten Bandung (2), Cimahi (1), Kabupaten Bekasi (1), dan Kabupaten Bogor (1).
"Jumlah sementara tersebut berbanding jauh dengan pengajuan penangguhan pada UMK 2018 yang mencapai 82 perusahaan," ujar Ferry kepada wartawan, Senin petang (17/12).
Ferry mengatakan, pada tahun lalu dari 82 yang mengajukan yang dikabulkan hanya sebanyak 74 perusahaan. Jadi, sebanyak 6 perusahaan ditolak dan yang mencabut permohonan penangguhan sebanyak 2 perusahaan.
Ferry memprediksi, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 kemungkinan besar akan bertambah. Sebab, angka 15 pengajuan tersebut masih tahap awal. Namun, emang jika data sementara tersebut bertahan atau bahkan hanya bertambah beberapa saja, maka hal itu merupakan kabar baik. Artinya, perusahaan mampu menerapkan UMK.
REI: Industri Properti Turun Bila Bunga Tinggi
Menurut Ferry, ia belum tahu bagaimana situasi penguasaha saat ini. Meskipun, penangguhan upah itu ada dalam peraturan undang-undangan. Namun, tahun ini sepertinya akan lebih baik karena Kabupaten Bogor yang tahun lalu mengusulkan 26 perusaahaan saat ini baru satu perusahaan. Begitu juga, dengan Purwakarta yang tahun lalu mengusulkan 20 perusahaan tapi tahun ini baru tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Setelah menerima usulan tersebut, menurut Ferry, Disnakertrans Jabar selanjutnya, akan membahas pengajuan penangguhan tersebut. Kemudian, usulan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan kunjungan ke lokasi perusahaan.
Persetujuan penangguhan, kata dia, biasanya terjadi di awal tahun hingga pertengahan tahun. Setelah itu, sisa kenaikan UMK yang belum terpenuhi akan dituntaskan hingga akhir tahun. Ferry mencontohkan, 6 bulan pertama Januari hingga Juni gaji ditangguhkan karena menunggu pembayaran order. Kondisi ini, sering terjadi pada perusahaan garmen karena menunggu order dari luar.
Kemudian, kata dia, pengusaha menunggu stabilnya pesanan atau order tertentu, agar bisa dibayarkan 80 persen dan 20 persennya disisakan untuk dicicil dari bulan ke 7 hingga ke-12.
"Macam-macam polanya," kata Ferry.