Selasa 18 Dec 2018 11:26 WIB

KPK Panggil Dirut Waskita Beton Precast Tbk

Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Yang bersangkutan (Jarot Subana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (18/12).

Selain Jarot, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto, pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto. Kemudian Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori, Staf Pengendalian di Divisi Sipil periode 2013-2015 Waskita Karya Joko Ruswanto, Karyawan PT Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan karyawan swasta bernama Musiyono.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," ujar Febri.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya. Diketahui, KPK baru saja menetapkan  Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement