REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Daerah Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengrusakan atribut partai. Polisi pun telah melakukan penahanan kepada ketiganya di Polresta Pekanbaru.
“Para tersangka ini berinisial HS (22 tahun), KS (29) dan MA (23),” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (18/12).
Sunarto memaparkan, HS merupakan tersangka pengrusakan atribut Partai Demokrat. HS melakukan aksinya pada Sabtu (15/12) dini hari pukul 01.45 WIB
HS kepergok saat melakukan pengrusakan baliho Partai Demokrat di dekat SPBU. HS pun langsung melarikan diri namun pelariannya gagal setelah berhasil dikejar dan tertangkap oleh saksi yang kemudian menyerahkan kepada kepolisian.
Sedangkan dua tersangka yakni KS dan MA, kata Sunarto, merupakan pelaku pengrusakan baliho Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pengrusakan atribut partai PDIP terjadi di Jalan Singgalang Perum, Tangkerang Timur pada Sabtu (15/12).
Kepada ketiga tersangka, polisi menjatuhkan Pasal 170 yo Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Insiden pengrusakan atribut Partai Demokrat terjadi saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Pekanbaru. Bahkan SBY menjumpai langsung baliho partainya yang telah dirusak.
Beberapa spanduk terlihat dibuang ke parit, tiang-tiang bendera dipatahkan, dan bendera-bendera biru berlambang mercy remuk.
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan dari pelaku pengrusakan. Bahwa ada pihak lain yang memintanya melakukan pengrusakan tersebut.