Selasa 18 Dec 2018 13:29 WIB

Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Penuhi Panggilan Polda

Nella Kharisma merupakan satu dari sekian artis endorse kosmetik ilegal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Artis dangdut asal Jawa Timur Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis dangdut asal Jawa Timur Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis dangdut asal Jawa Timur Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus "endorse" produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Nella Kharisma yang mendatangi Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi manajemennya, enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan Nella Kharisma sejatinya diperiksa pada minggu lalu. "Namun karena ada kontrak-kontrak yang harus diselasaikan, pihak manajemen meminta hari ini," kata Rofiq di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (18/12).

Rofiq menjelaskan, Nella Kharisma merupakan satu dari sekian artis endorse kosmetik ilegal tersebut, yang sudah memenuhi panggilan Polda Jatim. Sementara untuk artis lainnya, Via Vallen mengkonfirmasi baru bisa diperiksa pada 20 Desember.

"Ada empat artis yang dipanggil. Yang dua artis lainnya, surat panggilannya masih meluncur. Jatuh tempo surat pemanggilan belum," kata dia.

photo
Artis dangdut asal Jawa Timur Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.

Rofiq menegaskan, proses penyidikan terhadap artis-artis itu penting untuk mengungkap peredaran kosmetik ilegal. Pasalnya proses produksi dan kontrak dari pihak manajemen apakah sudah dilakukan secara legal formal atau tidak.

"Tapi kalau dari keterangan dan hasil pembukuan belum ada sampai mengarah ke situ. Tapi tidak logis juga kalau misalnya dia jual serum pemutih kemudian ada alat suntik alat infus terus orang beli terus disuntik sendiri juga tidak mungkin. Ini masih pengembangan," ujar Rofiq.

Mengenai kandungan yang ada di produk kosmetik DSC, Rofiq memaparkan ada bahan yang sebenarnya boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter. Kemudian ada juga bahan yang posisinya dilarang untuk digunakan karena paparan merkuri.

"Dua hal itulah yang menjadi salah satu bagian penting yang fokus dikembangkan. Hasil keterangan dari ahli Dinas Kesehatan dan BBPOM itu termasuk penyebab Utama kanker kulit. Sebagian sudah ditarik. Ada 60 produk lain juga yang ditarik kalau nyebarnya bukan karena Kota besar tapi sudah lain juga Kalimantan, Sulawesi dan Bali," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement