Selasa 18 Dec 2018 14:31 WIB

Setnov Jawab Pertanyaan Soal 'Bilik Cinta' Lapas Sukamiskin

Di Lapas Sukamiskin ada 'bilik cinta' yang dikelola terpidana Fahmi Darmawansyah.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto  memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengaku tidak pernah menggunakan 'bilik cinta' yang dibangun oleh Fahmi Darmawansyah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Bilik berukuran 2x3 meter persegi itu disewakan oleh Fahmi seharga Rp 650 ribu.

"Tidak pernah ditawari (menggunakan bilik cinta), ha ha ha, saya tidak pernah tahu kalau dulu bagaimana," kata Setnov, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12).

Dalam dakwaan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa Wahid mengizinkan narapidana kasus suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah membangun sendiri ruangan berukuran 2x3 meter persegi. Bilik dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri. Ruangan itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati maupun disewakan kepada narapidana lain dengan tarif Rp 650 ribu.

Sebagai napi koruptor yang berhasil menyuap Kalapas Sukamiskin, Fahmi bersama asistennya, Andri Rahmat memang diberi kepercayaan oleh Wahid untuk membangun berbagai fasilitas. Selain 'bilik cinta', Fahmi juga dipercaya mengelola kebutuhan para warga binaan, seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung.

"Tidak ada saya ke sana (bilik cinta)," kata Setnov.

Setnov sendiri menjadi narapidana yang menghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018 karena terbukti melakukan korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Ia divonis 15 tahun penjara.

Setnov juga mengaku belum sempat bertemu dengan keponakannya, mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang divonis 10 tahun penjara. "Wah nggak sempat dia (Irvanto) di keong, kalau di keong susah. Ikut saja semuanya, semua dilakukan secara ketat sekarang, tapi kasihan dia ya, berat, karena dia sebagai pengantar saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan tapi kita tetap menghormati apa pun putusannya," ucap Setnov.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement