Selasa 18 Dec 2018 16:18 WIB

Bawaslu Belum Bisa Bersikap Soal Perusakan Atribut Demokrat

Bawaslu masih menunggu penyidikan polisi dalam kasus perusakan atribut Demokrat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan belum dapat memastikan peristiwa perusakan atribut Partai Demokrat, di Pekanbaru, Riau, terkait dengan Pemilu 2019. Bawaslu belum bisa menentukan apakah insiden itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.

"Kami belum tahu, masih diperiksa polisi," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifudin di Jakarta, Selasa (18/12).

Afif mengatakan, perusakan atribut partai masuk dalam ranah pidana umum. Sehingga, peristiwa di Pekanbaru saat ini sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Dia juga mengatakan, Bawaslu turut aktif menyikapi peristiwa itu bersama kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, saat ini salah satu pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, atribut Partai Demokrat mengalami perusakan di Pekanbaru, Riau, bertepatan kunjungan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di sana.

Menkopolhukam Wiranto, setelah mendapatkan informasi Kapolri, menyampaikan bahwa perusakan atribut Demokrat dilakukan oknum kader PDIP dan oknum kader Partai Demokrat. Menurut Wiranto, motif perusakan adalah untuk mendapatkan pujian dari partai.

Namun, pengurus Demokrat menilai keterangan Wiranto terlalu menyepelekan persoalan. Demokrat pun segera menggelar rapat darurat di kediaman SBY untuk membahas peristiwa itu.

Kepolisian Daerah Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengrusakan atribut partai. Polisi pun telah melakukan penahanan kepada ketiganya di Polresta Pekanbaru.

“Para tersangka ini berinisial HS (22 tahun), KS (29) dan MA (23),” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (18/12).

Sunarto memaparkan, HS merupakan tersangka pengrusakan atribut Partai Demokrat. HS melakukan aksinya pada Sabtu (15/12) dini hari pukul 01.45 WIB

HS kepergok saat melakukan pengrusakan baliho Partai Demokrat di dekat SPBU. HS pun langsung melarikan diri namun pelariannya gagal setelah berhasil dikejar dan tertangkap oleh saksi yang kemudian menyerahkan kepada kepolisian.

Sedangkan dua tersangka yakni KS dan MA, kata Sunarto, merupakan pelaku pengrusakan baliho Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pengrusakan atribut partai PDIP terjadi di Jalan Singgalang Perum, Tangkerang Timur pada Sabtu (15/12).

Kepada ketiga tersangka, polisi menjatuhkan Pasal 170 yo Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement