Selasa 18 Dec 2018 16:44 WIB

Bawaslu Telusuri Unsur Pidana Perusakan Baliho Demokrat

Bawaslu menyatakan dalam kampanye tidak diperbolehkan ada tindakan pengrusakan APK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menelusuri unsur pidana pemilu dalam kasus pengrusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Untuk sementara, kasus ini masih dalam batas tindak pidana umum.

"Jadi kasus ini sedang diurus kepolisian. Termasuk pidana umum karena ada pengrusakan (terhadap atribut)," ujar Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(18/12). 

Dia pun menegaskan jika kasus ini belum masuk ranah pidana pemilu. Namun, Bawaslu tetap melakukan pendalaman karena sasaran pengrusakan adalah atribut parpol yang terjadi pada masa kampanye. 

Dengan demikian, Bawaslu juga berupaya mencari tahu status Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pemasangan atribut yang dirusak itu. "Bisa jadi itu alat peraga kampanye (APK) karena ini kan masa kampanye ya. Karena itu kami belum tahu apakah (pemasangan atribut yang dirusak itu) ada STTP-nya atau tidak," lanjut Afif. 

Afif pun mengapresiasi sikap Partai Demokrat bereaksi atas pengrusakan atribut mereka. Menurut Afif, jika memang merasa ada perlakuan tidak adil, maka harus disampaikan. 

Dia menegaskan jika dalam kampanye tidak diperbolehkan ada tindakan pengrusakan APK. "Pengrusakan itu kan bukan hanya menyangkut kampanye sebenernya. Kalau dalam situasi umum, kan misal barang kita dirusak ya itu udah masuk pidana yak. Pengrusakan itu sendiri udah masalah," tegas Afif. 

Insiden perusakan atribut Partai Demokrat pada Sabtu (15/12), diketahui langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah mendapatkan informasi, SBY pada Sabtu pagi, berjalan dari kantor DPRD Riau menuju lokasi tempat atribut Partai Demokrat dan baliho bergambar dirinya robek.

Beberapa spanduk terlihat dibuang ke parit. Bendera-bendera biru berlambang mercy remuk. Tiangnya patah semua. Namun beberapa bendera parpol lainnya, seperti Golkar, PDIP dan Nasdem baik-baik saja.

"Dini hari saya menerima laporan bahwa baliho selamat datang dan bendara partai dirusak. Kemudian saya tidak langsung percaya. Pagi ini saya melihat langsung ternyata benar baliho dirobek serta bendara partai dibuang ke selokan, saya sangat menyayangkan kejadian ini" kata SBY.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement