Selasa 18 Dec 2018 19:07 WIB

PPATK: Ada 143 Transaksi Mencurigakan pada Pilkada 2018

1.092 laporan transaksi tunai melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, dan parpol

Red: Nidia Zuraya
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)
Foto: eupm.org
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya 143 transaksi keuangan mencurigakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Ratusan transaksi keuangan mencurigkan tersebut melibatkan pasangan calon kepala daerah, partai politik dan penyelenggara pemilihan itu.

"PPATK telah mengidentifikasi adanya 143 transaksi keuangan mencurigakan selama pemilu 2018 dengan nominal transaksi mencapai Rp47,2 miliar," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/12).

Kiagus mengatakan secara keseluruhan berdasarkan hasil pemantauan selama periode 2017 sampai dengan kuartal III tahun 2018 menunjukkan adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi.

Dia mengatakan terdapat 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp 1,3 triliun.