REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan hasil pemeriksaan artis dangdut Nella Kharisma sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Rofiq menjelaskan, pemeriksaan difokuskan terkait permasalahan prosedur standar untuk menerima endorse dan etika penerimaan, serta persyaratan lokal formal terkait produk yang akan dikampanyekan.
"Segmennya ada dua. Ada yang diterima langsung oleh yang bersangkutan, dan ada juga yang melalui manajemen," kata Rofiq di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (18/7).
Rofiq juga mengungkapkan adanya pernyataan berbeda antara keterangan Nella Kharisma, dengan tersangka pembuat produk ilegal. Tersangka berinisial KIS mengaku menggunakan jasa sang artis dengan tarif Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per minggu.
"Tapi keterangan dari yang bersangkutan itu, dia dibayar dengan tarif antara Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta per minggu dan itu nanti akan kami compare dengan pembukuan, karena sementara ini kami cek ke TKP itu kami belum menemukan pembukuan dari proses itu," ujar Rofiq.
Pada pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut, Nella mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan. "Tadi ada 30 pertanyaan, oah gampang-gampang kok. Dijawab sejujur-jujurnya. Enggak enam jam, tadi empat jam doang, banyak istirahatnya," kata Nella.
Saat ditanya terkait kontrak dan tarif terkait endorse produk tersebut, Nella enggan menjawabnya. Nella mlah meminta awak media untuk menanyakan langsung ke penyidik yang memeriksanya. "Nanti aja biar dijelaskan sama bapak penyidiknya ya," ujar Nella.
Baca juga, BPOM Ingatkan Artis Waspadai Endorse Kosmetik Ilegal.
Sebelumnya, Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pembuat kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, pelaku yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini, biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.
Yusef mengungkapkan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetikilegalnya, tersangka mengendorse artis-artis terkenal seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya, yang kemudian diungga di media sosial instagram sang artis. Tujuannya untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan. "Ya tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," kata Yusef.