Rabu 19 Dec 2018 05:40 WIB

Propam Selidiki Dugaan Ancaman ke Korban Gigitan Anjing

Korban gigtan anjing mengatakan polisi menyarankannya berdamai dengan pemilik anjing.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Suherman (diperban) melaporkan kasus gigitan anjing pitbull yang menimpanya ke Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Foto: dok. Istimewa
Suherman (diperban) melaporkan kasus gigitan anjing pitbull yang menimpanya ke Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) diterjunkan untuk menyelidiki dugaan ancaman terhadap korban gigitan anjing pit bull. Dugaan sementara, ancaman tersebut dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polsek Sawah Besar saat korban membuat laporan polisi terhadap pemilik anjing tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menjelaskan, pemeriksaan internal di kepolisian akan dilakukan untuk menyingkap dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Baca Juga

“Kalau memang itu komplain pihak pelapor atas penangan Polsek Sawah Besar, kalau ada dugaan pelanggaran dari anak buah kami, nanti kami proses,” kata dia di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Menurut Roma, ketika ada orang yang melapor karena terluka akibat gigitan anjing, apalagi sampai hampir nyaris tewas, maka kasusnya layak untuk diproses hukum. Pihaknya akan mengimbau kepada korban agar membuat laporan dan anggota polisi tidak boleh pilih kasih dalam menerima laporan yang dibuat masyarakat.

“Informasi kemarin dari Kapolsek Sawah Besar, korban sudah tidak mau buat laporan dan katanya sudah ada mediasi. Tapi, kalau mereka datang untuk laporan, kami terima,” kata Roma.

Lebih lanjut, Roma menjelaskan kepolisian tidak menawarkan damai, namun juga tidak pernah memaksa siapa pun yang jadi korban untuk melapor. Tapi, tentu pihaknya akan menyarankan untuk melapor jika memang ada yang dirugikan dalam suatu kasus.

Roma mengatakan, ia akan mendalami kemungkinan ada anggota polisi yang memaksa korban untuk damai.

“Termasuk dugaan apakah dia mau menandatangi surat perdamaian atau tidak. Nanti RT dan RW akan kami periksa untuk pendalaman apakah ada pemaksaan untuk damai atau tidak,” jelas dia.

Salah satu satpam Kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bernama Suherman (40) menjadi korban gigitan anjing pit bull sampai mengalami luka parah dan nyaris tewas. Walaupun kasus ini sempat dinyatakan selesai karena keduanya bersepakat damai, namun pada Selasa (18/12), ia melaporkan sang pemilik anjing ke polisi.

Bersama dengan istri dan pengacaranya, Suherman melaporkan Ho ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan diterima dengan nomor LP 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus tertanggal 18 Desember 2018. Menurut istri Suherman, Eva Indri, sang pemilik pit bull tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk memenuhi perjanjian damai.

"Tapi, nyatanya sampai sekarang belum ada kabar,” ucap Eva di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Sementara itu, pengacara Suherman, Azam Khan menilai, Polsek Sawah Besar cacat yuridis karena menyarankan kasus ini untuk diselesaikan secara damai. Ia mengkritik polisi yang tidak mengarahkan korban membuat laporan, namun malah menganjurkan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Polsek tak boleh begitu,” kata dia.

Suherman diserang anjing pit bull di kompleks Rajawali. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (17/12). Ketika itu, ia menegur Ho yang membawa anjingnya jalan-jalan tanpa diikat.

Suherman khawatir anjing itu akan mengganggu warga lain yang sedang olahraga di sana. Adu argumen pun terjadi antarkeduanya.

Saat mereka berseteru, anjing itu bereaksi dan menyerang Suherman. Ho sempat menarik tubuh hewan peliharaannya, tetapi pit bull itu telah meninggalkan luka gigitan di bagian kepala, leher, dan tangan Suherman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement